TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang mucikari AS (34) diamankan Sat Reskrim Polres Berau, pada Jumat (24/1/2020), Pukul 20.00 Wita di Point Cafe Jalan Pulau Derawan. Dari hasil pengembangan polisi diketahui ada 4 remaja wanita yang masih dibawah umur yang dipasarkan oleh pelaku untuk teman kencan dan teman karaoke.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan tarif yang diterapkan pelaku yakni, untuk menemanin karaoke yakni Rp. 300.000, dimana tersangka tersebut mengambil untung Rp.100.000. Sedangkan untuk berhubungan badan, tersangka mematok harga Rp.500.000 sampai Rp.800.000 untuk shortime, dan Rp.1.500.000 sampai Rp.2.000.000 untuk Longtime.
“Aksi tersangka sudah berjalan dalam waktu sebulan, dimana korban ditampung dikontrakan tersangka. Transaksi remaja tersebut melalui sosial media Whatsapp, dimana pelanggan memesan wanita yang diinginkan lalu bertemu dengan tersangka untuk melakukan negosiasi,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 1.000.000 dan sebuah handphone yang berisi percakapan transaksi perdagangan anak dibawah umur.
Barang bukti diamankan saat tersangka sedang menunggu korban selesai berhubungan badan dengan seorang pelanggan, namun pihak kepolisian lebih dulu melakukan penggerebekan.
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 76 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal denda Rp.200.000.000.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, untuk korban akan kami beri arahan agar mental mereka tidak tertekan,” pungkasnya. (*)