TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau melalui Tim Opsnal berhasil mengungkapkan kasus prostitusi online di Kabupaten Berau. Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RAA (20).
Kabag Opsnal Polres Berau, Kompol Febriadi Silvano Muabuay menuturkan, selain pelaku RAA pihaknya juga meminati keterangan lima orang korban yang dijual oleh pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Lima orang korban berinisial MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16) dan UF (19). Dua diantaranya masih dibawah umur,” ungkap Kompol Febriadi, Selasa (14/2/23).
Dirinya menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan tiga buah handphone dan uang sebesar Rp 500 Ribu serta pelaku saat ini sudah diamankan di Mako polres.
“Pelaku mengakui telah menjadi mucikari selama 8 bulan,” katanya.
Kompol Febriadi menjelaskan, dari hasil pengecekan
handphone milik tersangka ditemukan beberapa chat di aplikasi Michat dengan menawarkan tamu dan salah satu yang ditawarkan dugaan merupakan anak masih dibawah umur berinisial FA (16).
“Sempat bertukar nomor WhatsApp. Untuk sementara masih penyelidikan atau pengembangan,” tuturnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka mucikari dikenakan pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta,” pungkasnya. (Yud/Ded)