• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
0JulGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Polres Berau Blander 40,986 Gram Sabu Dihadapan Tersangka

admin by admin
15 Januari 2020
in Pariwisata
0
Polres Berau Blander 40,986 Gram Sabu Dihadapan Tersangka

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskoba Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu di Mapolres Berau sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (15/1/2020) pagi tadi.

Pemusnahan dilakukan dihadapan para tersangka pemilik barang haram tersebut dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Badan Narkotika Nasional (BNK) Kabupaten Berau, Kesbangpol dan kuasa hukum para tersangka.

Dalam kasus obat terlarang ini, yang diterima pihak kepolisian berjumlah 22 laporan dan yang diamankan sebagai tersangka sebanyak 26 orang, dengan barang bukti sabu sebanyak 40,986 gram. Dimana 22 laporan tersebut merupakan kasus dari tahun 2019. tersangka merupakan pengedar dan pemakai.

“Jadi kalau sumber barangnya berasal dari Bulungan dan Tarakan, selama ini memang sumbernya dari sana, namun kami akan berusaha mencari sumber-sumber lainnya, jika kami telah menemukan pasti akan saya informasikan”, ungkap kasat Reskoba Polres Berau IPTU Suwarno.

Dalam hal ini tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 dan kemudian juga pasal 132 terkait permufakatannya, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

“Ini sebagai mekanisme atau tahapan penyidikan, jika telah diperiksa akan dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan berkas perkara, lalu akan dilakukan P21”, lanjutnya.

Selanjutnya pihak kepolisian akan rutin dalam menggelar razia untak dapat menekan pengedaran narkoba dikalangan masyarakat. Karna barang haram tersebut tidak mengenal umur, siapa saja dapat masuk kedalam lubang tersebut, hal ini yang mendasari perlunya wawasan akan bahayanya narkotika. (*)

Previous Post

Perbaikan Turap Jalan Ahmad Yani Mulai Dikerjakan

Next Post

Warga Keluhkan Tumpukan Tanah yang Tutupi Separuh Badan Jalan

admin

admin

Next Post

Warga Keluhkan Tumpukan Tanah yang Tutupi Separuh Badan Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 5,48 Liter Cairan Mengandung Metamfetamin

Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 5,48 Liter Cairan Mengandung Metamfetamin

by admin
6 Juli 2026
0

‎BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat...

Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tuntas 2028, OIKN Usulkan Anggaran Rp15 Triliun pada 2027

Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tuntas 2028, OIKN Usulkan Anggaran Rp15 Triliun pada 2027

by admin
6 Juli 2026
0

‎IBU KOTA NUSANTARA, PORTALBERAU – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap...

Tutup Rangkaian Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Berau Coal Perkuat Komitmen Pertambangan Berkelanjutan Lewat Bimtek

Tutup Rangkaian Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Berau Coal Perkuat Komitmen Pertambangan Berkelanjutan Lewat Bimtek

by admin
6 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komitmen PT Berau Coal dalam mewujudkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan kembali ditegaskan melalui...

Sambut 1 Muharram 1448 H, BAZNAS Berau Gelar Khitanan Massal, Wabup Gamalis: Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

Sambut 1 Muharram 1448 H, BAZNAS Berau Gelar Khitanan Massal, Wabup Gamalis: Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

by admin
6 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In