PENAJAM, PORTALBERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus mendalami kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan PT KMS (Penajam Estate), Divisi 3, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Selasa (18/8/2026).
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini dilaporkan setelah seorang pria mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Berdasarkan keterangan awal korban kepada keluarganya, penganiayaan diduga dilakukan seorang pria berinisial O menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Polres PPU langsung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengatakan penyidik masih bekerja untuk membuat terang perkara tersebut.
“Perkara ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik telah melakukan langkah-langkah untuk mendalami peristiwa yang terjadi, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses penanganan dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan.
“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang dilaporkan akan ditangani secara serius dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Hingga kini, Satreskrim Polres PPU masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi untuk memastikan kronologi dan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Polres PPU mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Polres PPU juga memastikan proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, keadilan serta asas praduga tak bersalah. (*/)
Editor: Dedy Warseto





