TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskoba Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu di Mapolres Berau sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (15/1/2020) pagi tadi.
Pemusnahan dilakukan dihadapan para tersangka pemilik barang haram tersebut dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Badan Narkotika Nasional (BNK) Kabupaten Berau, Kesbangpol dan kuasa hukum para tersangka.
Dalam kasus obat terlarang ini, yang diterima pihak kepolisian berjumlah 22 laporan dan yang diamankan sebagai tersangka sebanyak 26 orang, dengan barang bukti sabu sebanyak 40,986 gram. Dimana 22 laporan tersebut merupakan kasus dari tahun 2019. tersangka merupakan pengedar dan pemakai.
“Jadi kalau sumber barangnya berasal dari Bulungan dan Tarakan, selama ini memang sumbernya dari sana, namun kami akan berusaha mencari sumber-sumber lainnya, jika kami telah menemukan pasti akan saya informasikan”, ungkap kasat Reskoba Polres Berau IPTU Suwarno.
Dalam hal ini tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 dan kemudian juga pasal 132 terkait permufakatannya, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
“Ini sebagai mekanisme atau tahapan penyidikan, jika telah diperiksa akan dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan berkas perkara, lalu akan dilakukan P21”, lanjutnya.
Selanjutnya pihak kepolisian akan rutin dalam menggelar razia untak dapat menekan pengedaran narkoba dikalangan masyarakat. Karna barang haram tersebut tidak mengenal umur, siapa saja dapat masuk kedalam lubang tersebut, hal ini yang mendasari perlunya wawasan akan bahayanya narkotika. (*)