• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Beri Keadilan Restoratif, Kejari Berau Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan Perawat RSUD Abdul Rivai

admin by admin
5 Oktober 2022
in Berau, Hukum
0
Beri Keadilan Restoratif, Kejari Berau Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan Perawat RSUD Abdul Rivai

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Negeri Berau memberikan Restoratif Justice atau Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara penganiayaan yang dilakukan Paulus Palondongan terhadap salah satu perawat di RSUD Abdul Rivai bernama Oki Hartono.

Plh Kajari Berau, Lucky Kosasi didampingi Kasi Pidum, Ito Aziz mengatakan bahwa alasan  dilakukan upaya Keadilan Restoratif karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sesuai.

“Selain itu, tindak pidana dilakukan dengan nilai berang buktl atau nilai kerugian yang ditimbulian akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 Sesuai pesal 5 ayat (1) huruf Perja 15 Tahun 2020,” ungkapnya.

Selain itu juga karena telah adanya kesepakatan perdamaisn antara korban dan tersangka yang disaksikan dan disetujui oleh pihak rumah sakit RSUD Abdul Rivai dan tokoh masyarakat. Selain itu Tokoh masyarakat dan lingkungan kerja korben (RSUD Abdul Rival) mendukung diselesaikan melalui keadilan restorative dan tersangks merupakan tulang punggung keluarga.

Selanjutnya pada 23 September 2022 yang dengan kesimpulan Korban telah memaafkan tersangka dan selasa 04 Oktober 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Berau beserta jajaran melakukan pemaparan kepada JAM PIDUM terkait upaya dan proses perdamaian, yang selanjutnya JAM PIDUM mensetujui pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Berau.

“Sehingga berdasarkan persetujuan JAM PIDUM, Kepala Kejaksaan Negeri Berau mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Berau NOMOR: PRINT1188/0.4.14/Eoh.2/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 perihal penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dengan nama tersangka Paulus Palondongan,” katanya.

Sementara itu, Paulus Palondongan yang ditemui usai rilis mengucapkan terimakasih banyak kepada korban yang sudah memberikan maaf dan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Saya juga terimakasih kepada kejaksaan dan keluarga besar saya yang sudah membantu mengurus hingga bebas saat ini,” pungkasnya. (Ded)

Previous Post

Pimpin Upacara HUT Ke-77 TNI, Bupati Minta Sinergitas dan Kolaborasi Pemkab Berau dan TNI Terus Ditingkatkan

Next Post

Program PPM Terinovatif, PT Berau Coal Raih Subroto Awards Tahun 2022

admin

admin

Next Post
Program PPM Terinovatif, PT Berau Coal Raih Subroto Awards Tahun 2022

Program PPM Terinovatif, PT Berau Coal Raih Subroto Awards Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Ingatkan OPD, Wabup Gamalis: Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Berau, Gamalis, kembali menegaskan pentingnya orientasi pembangunan yang berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.‎‎Hal tersebut disampaikannya...

Konsep Otomatis

Pemkab Berau Mantapkan Sinkronisasi Program Lewat Rapat Kerja Bersama Bupati dan Wakil Bupati

by admin
1 Juli 2025
0

‎‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemkab Berau melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama seluruh perangkat daerah, Selasa (1/7/25), sebagai langkah strategis untuk...

Konsep Otomatis

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Kata Ketua-ketua Partai di Kabupaten Berau

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pemisahan nasional dengan daerah. Putusan tersebut bernomor 135/PUU-XXII/2024...

Konsep Otomatis

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah Lewat Pelatihan Intelijen

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika ancaman kontemporer, Pemkab Berau menggelar kegiatan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In