TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Negeri Berau memberikan Restoratif Justice atau Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara penganiayaan yang dilakukan Paulus Palondongan terhadap salah satu perawat di RSUD Abdul Rivai bernama Oki Hartono.
Plh Kajari Berau, Lucky Kosasi didampingi Kasi Pidum, Ito Aziz mengatakan bahwa alasan dilakukan upaya Keadilan Restoratif karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sesuai.
“Selain itu, tindak pidana dilakukan dengan nilai berang buktl atau nilai kerugian yang ditimbulian akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 Sesuai pesal 5 ayat (1) huruf Perja 15 Tahun 2020,” ungkapnya.
Selain itu juga karena telah adanya kesepakatan perdamaisn antara korban dan tersangka yang disaksikan dan disetujui oleh pihak rumah sakit RSUD Abdul Rivai dan tokoh masyarakat. Selain itu Tokoh masyarakat dan lingkungan kerja korben (RSUD Abdul Rival) mendukung diselesaikan melalui keadilan restorative dan tersangks merupakan tulang punggung keluarga.
Selanjutnya pada 23 September 2022 yang dengan kesimpulan Korban telah memaafkan tersangka dan selasa 04 Oktober 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Berau beserta jajaran melakukan pemaparan kepada JAM PIDUM terkait upaya dan proses perdamaian, yang selanjutnya JAM PIDUM mensetujui pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Berau.
“Sehingga berdasarkan persetujuan JAM PIDUM, Kepala Kejaksaan Negeri Berau mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Berau NOMOR: PRINT1188/0.4.14/Eoh.2/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 perihal penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dengan nama tersangka Paulus Palondongan,” katanya.
Sementara itu, Paulus Palondongan yang ditemui usai rilis mengucapkan terimakasih banyak kepada korban yang sudah memberikan maaf dan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Saya juga terimakasih kepada kejaksaan dan keluarga besar saya yang sudah membantu mengurus hingga bebas saat ini,” pungkasnya. (Ded)