TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Keberadaan warga yang diduga sebagai manusia perahu di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb.
Imigrasi mencatat sedikitnya 15 orang yang diduga masuk ke wilayah Tanjung Batu melalui jalur perairan. Mereka disebut berasal dari sejumlah wilayah di Malaysia dan kawasan perbatasan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 11-12 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Aprianto, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan identitas, dokumen perjalanan, serta dasar keberadaan warga tersebut di wilayah Indonesia.
“Dari hasil ini, ada sekitar 15 manusia perahu yang berhasil didata. Setelah diberi peringatan, mereka kemudian meninggalkan Tanjung Batu dan kembali ke daerah asal mereka,” ujar Catur.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan tujuh orang yang diduga manusia perahu dan disebut datang dari Semporna, Malaysia. Mereka diketahui dibawa oleh salah satu anggota keluarga yang telah lama menetap di Tanjung Batu.
Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, dokumen yang dibawa belum dapat menjadi dasar untuk memastikan adanya izin masuk maupun izin tinggal di wilayah Indonesia.
Imigrasi kemudian memberikan penjelasan dan peringatan kepada pihak keluarga agar tidak kembali membawa anggota keluarganya dari Malaysia ke Tanjung Batu tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian.
“Kami memberikan penjelasan serta peringatan kepada pihak keluarga, agar tidak kembali membawa keluarganya dari Malaysia ke Tanjung Batu,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan warga lainnya yang datang dari wilayah Tawi-Tawi/Bangau-Bangau bersama istri dan anaknya dengan tujuan mengunjungi keluarga di Tanjung Batu.
Terhadap mereka, petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen. Namun, belum ditemukan dokumen yang dapat memberikan kejelasan mengenai dasar keberadaan mereka di Indonesia.
Pengawasan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP, TNI AL, Kasi Trantib, serta Kepala Kampung Tanjung Batu. Tim menyisir sejumlah RT yang diinformasikan menjadi lokasi kedatangan maupun tempat tinggal warga yang baru datang dari wilayah perairan.
Catur menegaskan, setiap warga asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki dokumen perjalanan serta status keimigrasian yang jelas.
Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi bagian dari deteksi dini untuk mencegah bertambahnya manusia perahu di wilayah Tanjung Batu sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian maupun persoalan hukum lainnya di kawasan pesisir Berau.
Imigrasi Tanjung Redeb selanjutnya akan melakukan verifikasi dokumen, pendataan lanjutan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status masing-masing warga dan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang belum punya dokumen atau dasar keberadaan tidak jelas, akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (*/)
Editor: Dedy Warseto




