• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
1OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

64 Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat Ditemukan di Balikpapan, BPOM Kejar Produsennya

admin by admin
21 Agustus 2026
in Provinsi Kaltim
0
64 Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat Ditemukan di Balikpapan, BPOM Kejar Produsennya

BALIKPAPAN, PORTALBERAU — Peredaran jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) masih menjadi perhatian serius di Kota Balikpapan. Hasil pengawasan gabungan menemukan 64 jenis obat bahan alam (OBA) mengandung BKO yang dijual di sejumlah toko jamu.

Temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan dan Polresta Balikpapan terhadap 12 toko jamu.

Kepala DKK Balikpapan, Alwiati mengatakan, dari 12 toko yang diperiksa, produk OBA mengandung BKO ditemukan di 10 toko. Petugas juga mendapati 13 produk OBA yang tidak memiliki izin edar.

“Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang sebelumnya dilakukan DKK Balikpapan melalui sampling dan pengujian terhadap 25 sampel OBA,” kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).

Dari hasil pengujian terhadap sampel tersebut, sebanyak 24 produk dinyatakan mengandung BKO. Zat yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, dan fenilpropanolamin.

Alwiati menjelaskan, berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, produk-produk tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar tidak memiliki izin edar atau termasuk kategori Tanpa Izin Edar (TIE). Bahkan, kata dia, terdapat produk yang mencantumkan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif.

“Penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis,” ujarnya.

Tak Berhenti di Pedagang
Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak, mengatakan persoalan peredaran OBA mengandung BKO tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Produk tersebut beredar dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.

BPOM Balikpapan kini tidak hanya membidik toko yang menjual produk tersebut. Penelusuran juga diarahkan kepada pihak yang memproduksi dan memasok OBA ilegal tersebut.

Menurut Gerson, sebagian besar pedagang yang ditemukan menjual produk ilegal bukan merupakan produsen. Mereka memperoleh produk dalam bentuk jadi untuk kemudian diedarkan.

Karena itu, BPOM Balikpapan akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis BPOM di sejumlah daerah dan BPOM pusat untuk melakukan profiling serta melacak sumber produksinya.

“Kami tidak hanya melihat di hilir. Hulunya juga penting untuk ditelusuri, sehingga produsen bisa diungkap,” kata Gerson.

BPOM menduga sebagian produk tersebut tidak dibuat oleh industri obat bahan alam resmi. Produk ilegal itu diduga antara lain berasal dari industri rumahan yang tidak mempunyai izin produksi.

Banyak Ditemukan pada Jamu Stamina

Alwiati mengatakan penggunaan BKO pada produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat.

Sepanjang 2025 hingga saat ini, BKO yang ditemukan pada produk dengan klaim meningkatkan stamina pria antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.

Sementara pada produk yang diklaim dapat mengatasi pegal linu, ditemukan sejumlah zat seperti parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.

“Pada produk pelangsing, BPOM menemukan penggunaan sibutramin dan bisakodil. Sedangkan pada produk dengan klaim penggemuk badan ditemukan siproheptadin dan deksametason,” ujar Alwiati.

BKO glibenklamid juga ditemukan pada produk yang diklaim dapat membantu mengatasi gejala kencing manis.

Alwiati mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya pada klaim khasiat yang tercantum pada kemasan jamu, terutama jika produk menawarkan efek cepat atau menjanjikan kemampuan mengatasi berbagai penyakit.
Menurut dia, penggunaan BKO secara sembarangan dapat menimbulkan efek samping serius. Sildenafil, misalnya, dapat memicu gangguan penglihatan, sakit kepala dan gangguan pencernaan, serta meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.

Sementara penggunaan deksametason dan parasetamol secara tidak tepat juga berisiko menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Adapun sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan gangguan tidur.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Alwiati.

Pedagang Diberi Sanksi

Atas temuan tersebut, BPOM Balikpapan dan DKK Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Produk yang ditemukan juga diperintahkan untuk dimusnahkan.

Para pelaku usaha diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual produk tanpa izin edar maupun OBA yang mengandung BKO.
Pengawasan akan terus dilakukan untuk memutus peredaran produk ilegal dari tingkat pengecer hingga sumber produksinya.

DKK Balikpapan dan BPOM juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan lebih teliti sebelum membeli obat bahan alam maupun suplemen kesehatan, termasuk produk yang dipasarkan melalui platform daring.

Masyarakat diingatkan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun mengonsumsi produk.

Previous Post

KLHS Mantaritip Jadi Landasan Pengembangan Kawasan Berkelanjutan

Next Post

Diversifikasi Olahan Perikanan, KKN-PPM UGM Kenalkan Pembuatan Odeng kepada Warga Biduk-Biduk

admin

admin

Next Post
Diversifikasi Olahan Perikanan, KKN-PPM UGM Kenalkan Pembuatan Odeng kepada Warga Biduk-Biduk

Diversifikasi Olahan Perikanan, KKN-PPM UGM Kenalkan Pembuatan Odeng kepada Warga Biduk-Biduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi BBM Subsidi untuk Speedboat Dermaga Sanggam Terhenti, Dishub Berau Upayakan Pendampingan

Rekomendasi BBM Subsidi untuk Speedboat Dermaga Sanggam Terhenti, Dishub Berau Upayakan Pendampingan

by admin
13 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi motoris dan pengusaha speedboat di Dermaga Sanggam, Kabupaten Berau,...

Enam Kelurahan di Tanjung Redeb Disasar, Sampah Rumah Tangga Kini Dipilah

Enam Kelurahan di Tanjung Redeb Disasar, Sampah Rumah Tangga Kini Dipilah

by admin
13 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Upaya mengurangi penumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) mulai diperkuat dari lingkungan rumah tangga. Pemerintah...

Titik Panas di Berau Tersisa Tiga, Asap Diduga Berasal dari Luar Daerah

Titik Panas di Berau Tersisa Tiga, Asap Diduga Berasal dari Luar Daerah

by admin
13 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Minimnya jumlah titik panas atau hotspot di Kabupaten Berau belum berbanding lurus dengan kondisi kualitas udara...

Embung Payung-Payung Rampung, Pengembangan Area Tangkapan Air Dilanjutkan pada 2027

Embung Payung-Payung Rampung, Pengembangan Area Tangkapan Air Dilanjutkan pada 2027

by admin
13 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau menyiapkan pengembangan lanjutan embung di Kampung Payung-Payung,...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In