TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pengembangan Kawasan Pertumbuhan Mantaritip di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, mulai diarahkan dengan perencanaan yang lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Pemkab Berau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tengah mematangkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tersebut.
Dalam kesempatannya, Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan KLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan rencana pengembangan kawasan tidak hanya melihat potensi pertumbuhan wilayah, tetapi juga memperhitungkan kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas pembangunan.
Hal itu disampaikannya setelah DLHK Berau menggelar Konsultasi Publik II penyusunan dokumen KLHS RDTR Kawasan Pertumbuhan Mantaritip, Selasa (18/8) lalu.
Menurut Zulkifli, konsultasi publik tersebut menjadi tahapan strategis karena membahas hasil penapisan dan pengkajian terhadap berbagai isu pembangunan berkelanjutan. Termasuk mengidentifikasi kebijakan, rencana, dan program (KRP) yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan hidup.
“Penting sekali memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap proses pembangunan,” ujar Zulkifli.
Ia menegaskan, pembangunan kawasan tidak seharusnya dipisahkan dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Setiap rencana pengembangan wilayah perlu memperhitungkan konsekuensi yang mungkin muncul sejak tahap perencanaan.
Karena itu, DLHK Berau mengingatkan agar proses pembangunan nantinya tetap mengacu pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dalam setiap pembangunan, DLHK menyarankan agar mematuhi peraturan perlindungan lingkungan hidup dan arif dalam membangun, dengan tetap memperhatikan dampak-dampak lingkungan,” jelasnya.
Zulkifli menyebut penyusunan KLHS RDTR Kawasan Pertumbuhan Mantaritip berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap kebijakan dan proses pembangunan memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Dalam konteks pengembangan Mantaritip, hasil KLHS nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RDTR. Dengan demikian, arah pemanfaatan ruang dapat dirancang dengan mempertimbangkan potensi dampak lingkungan sejak awal.
“KLHS merupakan proses untuk menelaah dampak kebijakan, rencana, dan program terhadap lingkungan hidup. Hasilnya menjadi bahan dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan, rencana maupun program yang sedang disusun,” terangnya.
Pada Konsultasi Publik II, sejumlah hasil kajian dipaparkan kepada para peserta untuk memperoleh masukan. Pembahasan juga mencakup enam kajian terhadap KRP yang dinilai memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi untuk menentukan alternatif serta merumuskan rekomendasi penyempurnaan terhadap KRP berdasarkan hasil KLHS.
Zulkifli menilai keterlibatan para pemangku kepentingan dalam proses tersebut penting agar dokumen yang dihasilkan tidak sebatas memenuhi kewajiban regulasi.
Lebih jauh, KLHS diharapkan mampu menjadi instrumen untuk melihat sejak dini konsekuensi lingkungan dari rencana pengembangan Kawasan Pertumbuhan Mantaritip.
“Perhatian terhadap lingkungan perlu menjadi bagian dari proses pembangunan sejak awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, perencanaan tata ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, pertumbuhan wilayah diharapkan tidak mengurangi kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat.
“Jadi, kebijakan pembangunan nantinya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan wilayah, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan dan kemampuan lingkungan dalam menopang pembangunan tersebut,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





