• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
12OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Soal Ijazah Gibran Serta DPR Hingga KPU di Persimpangan Politik, Siapa Sebenarnya yang Sedang Bekerja?

admin by admin
9 Oktober 2026
in Berau
0
Soal Ijazah Gibran Serta DPR Hingga KPU di Persimpangan Politik, Siapa Sebenarnya yang Sedang Bekerja?

PORTALBERAU — Persoalan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi semata-mata menjadi perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan, persoalan tersebut justru memasuki ruang yang lebih luas: politik kelembagaan.

Penulis: Muhammad Izzatullah
Mahasiswa S2 Universitas Ngudi Waluyo Semarang

Yang menarik bukan hanya apa yang ditemukan MK, tetapi siapa yang kemudian bergerak setelah putusan itu dibacakan.

MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SLTA atau sederajat.

Mahkamah juga membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti pendidikan dengan dokumen yang membuktikan kelulusan. Certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, misalnya, tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Namun, satu hal penting tidak boleh dilewatkan: MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Artinya, putusan MK tidak dapat dibaca sebagai keputusan yang menyatakan Gibran tidak sah menjabat.

Di sinilah ruang politik mulai terbuka.

MK telah mencatat persoalan hukum dalam pertimbangannya, tetapi penyelesaiannya tidak otomatis menjadi kewenangan MK. Maka pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar “apa kata MK?”, melainkan siapa yang akan bekerja setelah MK selesai berbicara?

Jawabannya mengarah kepada dua institusi: DPR dan KPU.

KPU memiliki posisi penting karena lembaga inilah yang menjalankan proses pencalonan dan verifikasi persyaratan pasangan calon. Jika dokumen pendidikan menjadi salah satu syarat pencalonan, maka publik berhak mengetahui bagaimana dokumen tersebut diverifikasi dan atas dasar apa persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Tetapi KPU juga bukan lembaga yang dapat begitu saja mengambil langkah politik terhadap Wakil Presiden yang sedang menjabat. Ruang kerjanya berada pada ranah penyelenggaraan pemilu dan administrasi pencalonan.

Karena itu, pertanyaan terhadap KPU seharusnya diarahkan secara spesifik: dokumen apa yang dahulu diverifikasi, bagaimana standar verifikasinya, dan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Sementara itu, DPR berada pada wilayah yang berbeda.

DPR memiliki fungsi pengawasan dan mekanisme konstitusional apabila terdapat persoalan serius terkait pemenuhan syarat jabatan Presiden atau Wakil Presiden. Namun, menggunakan instrumen tersebut bukan perkara sederhana.

Di sinilah politik bekerja.

DPR tidak hanya berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga dengan konfigurasi kekuatan politik di parlemen. Setiap langkah terhadap Wakil Presiden tentu memiliki konsekuensi politik yang jauh lebih besar daripada sekadar pemeriksaan administratif.

Maka, yang menarik untuk diamati bukan hanya apakah DPR akan bergerak, melainkan siapa di DPR yang mendorongnya bergerak, siapa yang memilih diam, dan apa kepentingan politik di balik sikap tersebut.

Sebab isu ini berpotensi menjadi ujian bagi DPR. Apakah lembaga legislatif akan menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, atau justru menghitungnya berdasarkan konfigurasi politik yang ada?

Demikian pula dengan KPU. Apakah lembaga tersebut akan proaktif menjelaskan proses verifikasi yang pernah dilakukan, atau memilih bertahan pada posisi bahwa tahapan pencalonan telah selesai?

Kedua pilihan itu sama-sama memiliki konsekuensi.

Jika DPR membuka ruang pemeriksaan, isu ini dapat berkembang menjadi persoalan politik ketatanegaraan. Jika KPU memberikan penjelasan terbuka, persoalan dapat diarahkan kembali pada ranah administratif dan hukum pemilu.

Sebaliknya, jika keduanya memilih diam, ruang kosong tersebut akan diisi oleh kekuatan politik, kelompok kepentingan, maupun opini publik.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan sekadar ijazah Gibran.

Persoalan yang lebih besar adalah siapa yang sedang bekerja menggunakan isu ini, untuk kepentingan apa, dan sampai sejauh mana lembaga negara bersedia menjalankan kewenangannya tanpa terseret kepentingan politik.

Putusan MK telah menjadi titik baru dalam perdebatan. Tetapi MK bukan satu-satunya aktor.

Kini bola berada di ruang politik dan kelembagaan. DPR memiliki instrumen pengawasan, sementara KPU memiliki kewajiban untuk menjelaskan proses administratif yang pernah dijalankannya.

Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan keberanian untuk berbicara, tetapi juga transparansi mengenai siapa yang bekerja dan atas dasar kewenangan apa.

Sebab dalam politik ketatanegaraan, terkadang pertanyaan paling penting bukan “siapa yang salah?”, melainkan “siapa yang sebenarnya sedang bekerja?”

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi

 

Previous Post

Perkim Berau Buka Peluang Lebih Luas, Proyek Tak Lagi Terpusat pada Penyedia Tertentu

Next Post

Turnamen Gateball HUT Berau Digelar, 18 Tim Bersaing Rebut Peluang Berprestasi

admin

admin

Next Post
Turnamen Gateball HUT Berau Digelar, 18 Tim Bersaing Rebut Peluang Berprestasi

Turnamen Gateball HUT Berau Digelar, 18 Tim Bersaing Rebut Peluang Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perkuat Penanganan Karhutla, Pemkab Berau Jemput Dukungan Kemendagri di Jakarta

Perkuat Penanganan Karhutla, Pemkab Berau Jemput Dukungan Kemendagri di Jakarta

by admin
10 Oktober 2026
0

JAKARTA, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten Berau tancap gas memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebakaran permukiman. Bupati Berau Sri...

Diskan Berau Jajaki Kebun Bibit Rumput Laut, Bidik Kebangkitan Ekonomi Pesisir

Diskan Berau Jajaki Kebun Bibit Rumput Laut, Bidik Kebangkitan Ekonomi Pesisir

by admin
10 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau mulai menjajaki pengembangan kebun bibit rumput laut melalui kemitraan dengan pihak...

Disnaker Balikpapan Ubah Pola Pelatihan Kerja, Lulusan Disiapkan Langsung Masuk Dunia Kerja

Disnaker Balikpapan Ubah Pola Pelatihan Kerja, Lulusan Disiapkan Langsung Masuk Dunia Kerja

by admin
10 Oktober 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU— Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengubah pendekatan dalam program pelatihan kerja. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pelatihan kini diarahkan berdasarkan...

Penggerebekan Kampung Narkoba di Gunung Bugis, 48 Orang Positif dan 2 Ditangkap Bawa Sabu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Gunung Bugis, 48 Orang Positif dan 2 Ditangkap Bawa Sabu

by admin
10 Oktober 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan menggerebek kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In