TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau melakukan penataan terhadap mekanisme pengadaan pekerjaan sebagai bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di sektor konstruksi.
Pembenahan tersebut diarahkan untuk memastikan distribusi pekerjaan tidak hanya berputar pada penyedia jasa tertentu. Dinas Perkim juga mendorong agar kontraktor maupun konsultan memiliki kesempatan yang proporsional untuk ikut ambil bagian dalam pembangunan daerah.
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, mengatakan evaluasi terhadap tata kelola pekerjaan menjadi salah satu dasar dilakukannya perubahan sistem di lingkungan instansinya.
Menurutnya, kondisi pengelolaan pada periode sebelumnya sempat menimbulkan sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan pemerataan kesempatan bagi pelaku usaha. Salah satu faktor yang turut memengaruhi kondisi tersebut adalah belum adanya pimpinan definitif selama kurang lebih dua tahun.
“Ketika kami mulai menjalankan tugas, cukup banyak masukan yang kami terima dari para pelaku usaha. Mereka menyampaikan adanya ketimpangan kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. Karena itu, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang kami evaluasi,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, pembenahan tidak dilakukan dengan mengutamakan atau mengesampingkan kelompok tertentu. Sebaliknya, pihaknya berupaya mengembalikan seluruh proses pengadaan pada ketentuan yang berlaku.
Perubahan tersebut mulai diarahkan pada peningkatan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pemberian ruang yang lebih terbuka bagi penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
Ia menyebutkan, dampak dari kebijakan tersebut mulai terlihat dengan semakin beragamnya penyedia jasa yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan di lingkungan Perkim.
“Bagi kami, yang terpenting adalah prosesnya berjalan sesuai aturan dan setiap kontraktor maupun konsultan memiliki peluang yang sama,” ujarnya.
Piahaknya mengaku, perubahan tata kelola tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Penyesuaian terhadap pola kerja yang sebelumnya telah berjalan juga menghadirkan sejumlah tantangan.
Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi pihaknya untuk kembali pada pola lama. Mulyadi memastikan pembenahan akan terus dilakukan secara konsisten.
“Setiap perubahan tentu ada tantangannya. Tetapi kami sudah melakukan evaluasi dan memilih untuk tetap melanjutkan pembenahan. Prinsipnya, seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi dan tidak boleh keluar dari koridor hukum,” tegasnya.
Pihaknya berharap sistem yang diterapkan tersebut dapat membangun iklim usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku jasa konstruksi terhadap proses pengadaan di Kabupaten Berau. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto




