TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemkab Berau bersama Pengadilan Agama Tanjung Redeb dan Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (8/10/2026).
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Fakhruzzaini, mengatakan pelaksanaan sidang terpadu tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015. Melalui mekanisme ini, masyarakat mendapatkan pelayanan dari tiga instansi secara terpadu.
“Pengadilan Agama menyidangkan perkara, kemudian KUA menerbitkan buku nikah, sedangkan Disdukcapil menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga,” jelasnya.
Ia menerangkan, sidang dilaksanakan secara keliling atau di luar gedung Pengadilan Agama. Dalam kegiatan tersebut terdapat 32 perkara yang disidangkan.
Dari jumlah itu, sebanyak 18 perkara dikabulkan sehingga buku nikah dapat diterbitkan pada hari yang sama. Sementara lima perkara dinyatakan gugur karena pemohon atau para pihak tidak hadir dalam persidangan.
Fakhruzzaini menjelaskan, tidak seluruh permohonan isbat nikah dapat dikabulkan. Salah satu persoalan yang dapat menyebabkan perkara tidak dapat disahkan adalah penggunaan wali nikah yang tidak sah.
Dalam ketentuan pernikahan, wali yang sah merupakan wali nasab dari garis keturunan ayah atau wali hakim. Karena itu, pernikahan yang menggunakan wali yang tidak memiliki kewenangan dapat menjadi persoalan ketika diajukan untuk memperoleh pengesahan di pengadilan.
Selain persoalan wali, terdapat sejumlah kondisi lain yang dapat menyebabkan permohonan tidak dapat dikabulkan.
Di antaranya salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah ketika melangsungkan pernikahan siri, menikah kembali sebelum masa iddah selesai, serta saksi pernikahan yang tidak memenuhi persyaratan.
“Karena itu, masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan perlu memastikan seluruh syarat dan ketentuannya terpenuhi sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya, pernikahan siri yang belum memperoleh pengesahan juga menimbulkan ketidakjelasan status hukum.
Karena itu, masyarakat yang perkaranya belum dapat dikabulkan diminta tidak mengambil langkah tergesa-gesa, melainkan mengikuti proses hukum yang sesuai.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila terdapat penyembunyian status perkawinan atau praktik poligami yang dilakukan secara melanggar ketentuan hukum.
Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas melalui Plt Kepala Dinsos Berau Zulkifli Azhari menyampaikan, pemerintah daerah hadir untuk memberikan kepastian hukum dan status kependudukan yang sah bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan.
Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap keluarga.
“Pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara administrasi negara menjadi dasar penting bagi kejelasan hukum keluarga, termasuk berkaitan dengan hak waris serta nasab dan silsilah keturunan,” kata Zulkifli.
Ia menambahkan, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan administrasi kependudukan di kemudian hari. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat ketika mengurus berbagai dokumen dan layanan pemerintahan yang membutuhkan bukti status perkawinan.
Karena itu, ia mengapresiasi pelaksanaan isbat nikah terpadu yang mempertemukan sejumlah layanan dalam satu rangkaian kegiatan. Masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian mengenai status perkawinannya melalui Pengadilan Agama, tetapi juga dapat melanjutkan proses pencatatan dan pembaruan dokumen kependudukan.
Zulkifli berharap program tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun dengan dukungan pemerintah, instansi terkait, pihak swasta maupun lembaga lainnya.
“Dinsos bersama jajaran dan instansi terkait diharapkan terus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





