• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
15OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

32 Perkara Disidangkan, Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum Warga Berau

admin by admin
8 Oktober 2026
in Berau
0
32 Perkara Disidangkan, Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum Warga Berau

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemkab Berau bersama Pengadilan Agama Tanjung Redeb dan Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (8/10/2026).

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Fakhruzzaini, mengatakan pelaksanaan sidang terpadu tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015. Melalui mekanisme ini, masyarakat mendapatkan pelayanan dari tiga instansi secara terpadu.

“Pengadilan Agama menyidangkan perkara, kemudian KUA menerbitkan buku nikah, sedangkan Disdukcapil menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga,” jelasnya.

Ia menerangkan, sidang dilaksanakan secara keliling atau di luar gedung Pengadilan Agama. Dalam kegiatan tersebut terdapat 32 perkara yang disidangkan.

Dari jumlah itu, sebanyak 18 perkara dikabulkan sehingga buku nikah dapat diterbitkan pada hari yang sama. Sementara lima perkara dinyatakan gugur karena pemohon atau para pihak tidak hadir dalam persidangan.

Fakhruzzaini menjelaskan, tidak seluruh permohonan isbat nikah dapat dikabulkan. Salah satu persoalan yang dapat menyebabkan perkara tidak dapat disahkan adalah penggunaan wali nikah yang tidak sah.

Dalam ketentuan pernikahan, wali yang sah merupakan wali nasab dari garis keturunan ayah atau wali hakim. Karena itu, pernikahan yang menggunakan wali yang tidak memiliki kewenangan dapat menjadi persoalan ketika diajukan untuk memperoleh pengesahan di pengadilan.

Selain persoalan wali, terdapat sejumlah kondisi lain yang dapat menyebabkan permohonan tidak dapat dikabulkan.

Di antaranya salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah ketika melangsungkan pernikahan siri, menikah kembali sebelum masa iddah selesai, serta saksi pernikahan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Karena itu, masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan perlu memastikan seluruh syarat dan ketentuannya terpenuhi sejak awal,” ujarnya.

Menurutnya, pernikahan siri yang belum memperoleh pengesahan juga menimbulkan ketidakjelasan status hukum.

Karena itu, masyarakat yang perkaranya belum dapat dikabulkan diminta tidak mengambil langkah tergesa-gesa, melainkan mengikuti proses hukum yang sesuai.

Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila terdapat penyembunyian status perkawinan atau praktik poligami yang dilakukan secara melanggar ketentuan hukum.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas melalui Plt Kepala Dinsos Berau Zulkifli Azhari menyampaikan, pemerintah daerah hadir untuk memberikan kepastian hukum dan status kependudukan yang sah bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan.

Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap keluarga.

“Pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara administrasi negara menjadi dasar penting bagi kejelasan hukum keluarga, termasuk berkaitan dengan hak waris serta nasab dan silsilah keturunan,” kata Zulkifli.

Ia menambahkan, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan administrasi kependudukan di kemudian hari. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat ketika mengurus berbagai dokumen dan layanan pemerintahan yang membutuhkan bukti status perkawinan.

Karena itu, ia mengapresiasi pelaksanaan isbat nikah terpadu yang mempertemukan sejumlah layanan dalam satu rangkaian kegiatan. Masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian mengenai status perkawinannya melalui Pengadilan Agama, tetapi juga dapat melanjutkan proses pencatatan dan pembaruan dokumen kependudukan.

Zulkifli berharap program tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun dengan dukungan pemerintah, instansi terkait, pihak swasta maupun lembaga lainnya.

“Dinsos bersama jajaran dan instansi terkait diharapkan terus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum,” kuncinya. (*/)

Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto

Previous Post

LPSE Berau Tekankan Kesiapan Dokumen dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post

Diskoperindag Berau Bekali 15 Warga Skill Menjahit, Bidik Lahirnya Wirausaha Baru

admin

admin

Next Post
Diskoperindag Berau Bekali 15 Warga Skill Menjahit, Bidik Lahirnya Wirausaha Baru

Diskoperindag Berau Bekali 15 Warga Skill Menjahit, Bidik Lahirnya Wirausaha Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perkim Berau Buka Peluang Lebih Luas, Proyek Tak Lagi Terpusat pada Penyedia Tertentu

Perkim Berau Buka Peluang Lebih Luas, Proyek Tak Lagi Terpusat pada Penyedia Tertentu

by admin
8 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau melakukan penataan terhadap mekanisme pengadaan pekerjaan sebagai bagian...

Diskoperindag Berau Bekali 15 Warga Skill Menjahit, Bidik Lahirnya Wirausaha Baru

Diskoperindag Berau Bekali 15 Warga Skill Menjahit, Bidik Lahirnya Wirausaha Baru

by admin
8 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mendorong keterampilan menjahit tidak berhenti sebagai kemampuan teknis,...

32 Perkara Disidangkan, Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum Warga Berau

32 Perkara Disidangkan, Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum Warga Berau

by admin
8 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemkab Berau bersama Pengadilan Agama Tanjung Redeb dan Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar Isbat Nikah Terpadu...

LPSE Berau Tekankan Kesiapan Dokumen dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

LPSE Berau Tekankan Kesiapan Dokumen dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

by admin
8 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Berau membutuhkan kesiapan dari setiap perangkat daerah, khususnya...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In