TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Berau membutuhkan kesiapan dari setiap perangkat daerah, khususnya dalam menyusun kebutuhan dan persyaratan sebelum paket pekerjaan masuk ke tahapan pemilihan penyedia.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau, Jimmy, mengatakan setiap paket pekerjaan harus dipersiapkan secara matang sejak tahap awal oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Persiapan tersebut mencakup penyusunan berbagai kriteria yang menjadi dasar dalam proses pengadaan.
Menurutnya, PPK memiliki peran penting dalam memastikan spesifikasi teknis maupun persyaratan lain yang berkaitan dengan paket pekerjaan telah disusun secara jelas sebelum diajukan untuk diproses lebih lanjut.
“PPK terlebih dahulu menyusun kriteria yang berkaitan dengan spesifikasi teknis dan persyaratan yang dibutuhkan dalam paket pekerjaan. Setelah itu, proses pemilihannya akan dilakukan oleh kelompok kerja pemilihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan tersebut menjadi bagian penting agar proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memiliki dasar yang jelas dalam menentukan penyedia barang atau jasa.
Dirinya juga menekankan perlunya komunikasi antara pihak yang menyusun kebutuhan dengan instansi teknis yang memahami pekerjaan tersebut. Koordinasi diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Karena itu, perlu ada konfirmasi dari instansi teknis terkait persyaratan yang sudah disusun. Ini penting supaya apa yang menjadi kebutuhan teknis dalam pekerjaan tersebut dapat dipastikan sejak awal,” katanya.
Menurutnya, koordinasi antarpihak menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat dalam setiap tahapan pengadaan. Dengan adanya kesamaan pemahaman antara PPK, perangkat daerah teknis dan kelompok kerja pemilihan, proses pengadaan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan sesuai aturan.
Ia menambahkan, penyusunan persyaratan yang tepat sejak awal juga dapat membantu menghindari adanya kekeliruan dalam proses pemilihan penyedia. Dengan demikian, paket pekerjaan yang diajukan dapat diproses berdasarkan kebutuhan dan spesifikasi yang telah disepakati.
“Intinya, setiap tahapan harus dipersiapkan dengan baik. Mulai dari kebutuhan, spesifikasi teknis sampai persyaratan lainnya harus jelas agar proses berikutnya dapat berjalan dengan baik,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





