TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mengubah mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi kelompok yatim, piatu dan lanjut usia (lansia) pada 2026. Jika sebelumnya bantuan diberikan secara berkala setiap tiga bulan, tahun ini pencairannya dilakukan sekaligus pada penghujung tahun.
Kebijakan tersebut membuat penerima manfaat nantinya menerima akumulasi bantuan selama 12 bulan. Dinas Sosial (Dinsos) Berau menetapkan besaran bantuan sebesar Rp300 ribu per orang setiap bulan, sehingga total yang diterima masing-masing penerima mencapai Rp3,6 juta.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Berau, Rusli, mengatakan perubahan pola pencairan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian mekanisme penyaluran bantuan daerah.
“Untuk tahun ini pencairannya tidak lagi dilakukan per triwulan. Seluruh bantuan untuk satu tahun akan diberikan sekaligus pada Desember 2026,” ujarnya.
Menurutnya, nominal Rp300 ribu per bulan juga disesuaikan agar besaran bantuan daerah memiliki pola yang selaras dengan program bantuan sosial pemerintah pusat.
“Besaran tersebut kami sesuaikan supaya penerima bantuan dari daerah maupun pusat memiliki pola yang tidak terlalu berbeda. Harapannya, tidak muncul kesenjangan di antara penerima bansos,” katanya.
Saat ini, Dinsos Berau mulai mempersiapkan proses pendataan penerima. Surat telah disampaikan kepada pemerintah kelurahan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi calon penerima di wilayah masing-masing.
Pihaknya menargetkan data dari seluruh kelurahan sudah diterima Dinsos pada pekan kedua Oktober 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum bantuan dapat dicairkan pada Desember mendatang.
“Kami meminta kelurahan segera menyelesaikan pendataan agar data yang masuk dapat diproses tepat waktu. Kelengkapan administrasi juga perlu diperhatikan supaya tidak menjadi kendala ketika pencairan,” terangnya.
Ia menambahkan, proses pendataan harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satu kriterianya adalah calon penerima berasal dari kelompok masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5.
“Kami yakin proses pendataan dapat berlangsung tertib sehingga penyaluran bantuan pada akhir tahun berjalan sesuai sasaran dan tidak terkendala persoalan administrasi,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





