TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pertumbuhan usaha ritel modern di Kabupaten Berau terus mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Pemerintah daerah ingin memastikan ekspansi jaringan ritel berjalan seimbang tanpa menggerus keberadaan toko tradisional, UMKM, dan koperasi lokal.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau melalui pemantauan langsung ke sejumlah wilayah pesisir.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Kecamatan Batu Putih dan Biduk-Biduk itu sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi dan pengawasan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional.
Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Kepala DPMPTSP Berau Nanang Bakran mengatakan, tim gabungan mendatangi lima gerai ritel. Dua gerai berada di Kecamatan Batu Putih dan tiga lainnya di Kecamatan Biduk-Biduk.
Menurut Nanang, pengawasan tidak hanya dilakukan untuk melihat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Pemerintah juga memberikan pembinaan agar pemilik usaha memahami dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain legalitas usaha, jam operasional, hingga penataan lokasi dan bangunan.
“Kami tidak hanya datang untuk melihat kepatuhan usaha. Ada pembinaan yang kami lakukan agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan untuk menjaga keseimbangan perkembangan dunia usaha di Berau.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi dan masuknya jaringan usaha berskala nasional. Namun, perkembangan tersebut harus tetap memperhatikan keberadaan pelaku usaha lokal yang selama ini menopang aktivitas ekonomi masyarakat.
“Investasi tetap kita dorong karena memberikan dampak terhadap perekonomian. Tetapi pertumbuhannya harus berjalan beriringan dengan kepentingan UMKM, toko tradisional dan koperasi agar tidak terjadi persaingan yang timpang,” jelasnya.
Hasil pemantauan lapangan nantinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Temuan masing-masing instansi akan digunakan sebagai dasar menentukan langkah pembinaan maupun tindak lanjut sesuai kewenangan.
DPMPTSP Berau memastikan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha ritel akan dilakukan secara berkelanjutan. Para pelaku usaha juga diingatkan untuk memenuhi seluruh kewajiban sejak awal dan tidak menunggu hingga ditemukan pelanggaran.
“Kami mengajak pemilik swalayan dan waralaba untuk sejak awal memastikan seluruh perizinan dan ketentuan operasionalnya terpenuhi,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





