BALIKPAPAN, PORTALBERAU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JG sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.
JG dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas JG yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, mengatakan JG merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor indeks E28A.
Izin tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan penanaman modal pada PT KUKU Karya Indonesia dan masih berlaku hingga 20 September 2027.
“Setiap izin tinggal memiliki maksud, tujuan, dan batas kegiatan yang wajib dipatuhi oleh pemegangnya,” kata Nurudin dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kamis (24/9/2026).
Dugaan pelanggaran terungkap setelah jajaran Imigrasi melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap aktivitas JG selama berada di Indonesia.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan indikasi kegiatan yang diduga tidak sejalan dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki JG. Imigrasi kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan serta melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa. Penyidik juga mendalami keterangan pihak terkait, dokumen keimigrasian dan korporasi, bukti transaksi, hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas JG.
Salah satu fakta yang ditemukan penyidik berkaitan dengan aktivitas JG sebagai perantara dalam penyediaan apartemen. Dalam aktivitas tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran komisi sebesar Rp10 juta.
Namun, Nurudin menegaskan pembayaran komisi tersebut bukan satu-satunya dasar dalam penetapan JG sebagai tersangka.
“Fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik melakukan penilaian secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian memperoleh dasar hukum untuk menetapkan JG sebagai tersangka.
Nurudin menegaskan, penegakan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi investasi asing di Indonesia. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi investasi asing yang sah dan produktif serta memberikan manfaat bagi pembangunan.
“Keterbukaan investasi harus berjalan. Warga negara asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia wajib menghormati peraturan perundang-undangan serta memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” katanya.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, juga berlaku bagi perusahaan, penjamin maupun pihak yang menggunakan jasa atau bekerja sama dengan WNA.
Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kalimantan Timur melalui pengawasan administratif, lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, hingga penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Nurudin juga mengingatkan bahwa perkara JG masih dalam proses hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan keputusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang. Penentuan bersalah atau tidak pada akhirnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum serta menghormati hak-hak pihak yang terlibat.
Dalam kesempatan tersebut, Nurudin juga mengajak masyarakat berperan dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian dapat disampaikan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Mursalin, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Keneth Rompas.
Nurudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
“Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan tahapan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/)




