TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengubah pendekatan dalam mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tak hanya mengejar peningkatan produksi, pelaku usaha kini diarahkan untuk memperkuat kemampuan digital sekaligus memastikan produk mereka memiliki perlindungan hukum.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau melalui sejumlah program pendampingan. Salah satunya dengan mengenalkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung pemasaran digital serta memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk UMKM.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan perkembangan pasar menuntut pelaku usaha untuk mampu beradaptasi dengan teknologi. Media sosial, menurutnya, tidak cukup hanya digunakan sebagai etalase produk, tetapi perlu dimanfaatkan sebagai sarana pemasaran yang lebih efektif.
“Beberapa UMKM kita saat ini sudah mulai diarahkan menggunakan teknologi AI untuk mendukung pembuatan konten promosi mereka di Instagram maupun Facebook. Ini mempercepat gerak mereka di pasar digital,” ujarnya.
Menurut Eva, pemanfaatan AI dapat membantu pelaku UMKM dalam membuat materi promosi sekaligus memperluas jangkauan pemasaran. Namun, penguatan digital tersebut harus dibarengi dengan perlindungan terhadap identitas dan karya yang dihasilkan pelaku usaha.
Karena itu, Diskoperindag Berau turut mendorong pelaku UMKM untuk mengurus HAKI. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kreativitas, desain, maupun identitas produk dari potensi peniruan.
“Setiap karya kreatif tentunya harus ada perlindungan hukum. Perlindungan HAKI ini penting agar pelaku usaha merasa aman saat mengembangkan produknya dan memperluas pasar,” jelasnya.
Diskoperindag juga berupaya meringankan beban pelaku usaha melalui fasilitasi pengurusan hak cipta tanpa biaya.
“Layanan fasilitasi hak cipta ini kami upayakan secara gratis untuk membantu meringankan beban pelaku usaha,” sambung Eva.
Tak berhenti pada digitalisasi dan legalitas, pendampingan UMKM juga dilakukan melalui program jemput bola. Diskoperindag memberikan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga ke sejumlah wilayah kecamatan.
Selain legalitas usaha, peningkatan kualitas kemasan produk dan penyediaan ruang belajar bagi pelaku UMKM juga menjadi bagian dari upaya tersebut. Salah satunya melalui talkshow dan kegiatan edukasi yang memberikan pengetahuan mengenai pengembangan usaha.
Eva berharap berbagai program tersebut dapat membuat pelaku UMKM Berau semakin siap menghadapi persaingan pasar. Produk lokal tidak hanya dituntut memiliki kualitas, tetapi juga memiliki identitas yang kuat, legalitas yang jelas, serta kemampuan pemasaran yang mengikuti perkembangan teknologi.
Dengan penguatan di sisi produksi, digitalisasi, dan perlindungan HAKI, UMKM Berau diharapkan mampu berkembang lebih mandiri sekaligus memperluas pasar hingga ke tingkat nasional. (ADV)
Penulis: Rizal
Editor: Dedy Warseto





