TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau sepanjang 2026 tidak hanya terlihat dari banyaknya perkara yang ditangani. Lembaga penegak hukum tersebut juga mencatat capaian dalam pengelolaan barang rampasan dan barang bukti yang turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Hingga 2026 berjalan, Kejari Berau mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang rampasan mencapai Rp 951,77 juta. Angka tersebut setara 106,82 persen dari target yang telah ditetapkan, dengan sumber penerimaan berasal dari 190 barang rampasan.
Dalam kesempatannya, Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari keseluruhan kinerja kejaksaan yang berlangsung di berbagai bidang, mulai dari pidana umum, pidana khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga pengelolaan barang bukti.
“Secara umum, capaian kinerja Kejari Berau tahun 2026 menunjukkan progres yang cukup baik di seluruh bidang,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada bidang pidana umum, Kejari Berau telah menerima 221 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 202 perkara telah memasuki tahap pertama, sedangkan 179 perkara berlanjut ke tahap kedua sekaligus proses pelimpahan.
Ia menyebut, Kejari Berau juga menyelesaikan tiga perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Pendekatan tersebut menjadi salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan serta mempertimbangkan rasa keadilan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
Dalam proses upaya hukum, tercatat 16 pengajuan banding dengan 11 putusan banding. Sementara untuk tingkat kasasi terdapat lima pengajuan dan dua perkara telah memperoleh putusan.
Aktivitas penanganan perkara juga berlangsung pada bidang pidana khusus. Sepanjang periode tersebut terdapat 11 perkara yang ditangani, terdiri atas satu perkara tahap penyelidikan, tiga perkara penyidikan, empat perkara penuntutan oleh Kejari Berau, serta tiga perkara penuntutan yang berasal dari Polres.
Sementara bidang Datun mencatat berbagai kegiatan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun instansi pemerintah. Kegiatan tersebut meliputi 10 pelayanan hukum, tujuh kegiatan Halo JPN, 40 bantuan hukum, 104 kegiatan pertimbangan hukum, serta empat kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Di bidang barang bukti dan barang rampasan, selain menghasilkan PNBP, Kejari Berau juga mencatat 129 barang bukti telah dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sebanyak 187 perkara juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan.
Imam menegaskan, banyaknya perkara yang ditangani maupun capaian angka penerimaan bukan menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan institusi. Menurutnya, kualitas proses penegakan hukum tetap menjadi prioritas.
Ia memastikan setiap perkara diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk perkara tindak pidana khusus, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, proses penanganan dilakukan dengan pemetaan sejak tahap awal. Penguatan koordinasi internal juga dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, Kejari Berau turut menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dalam penanganan perkara. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari putusan atau pemidanaan, tetapi juga efek jera, pencegahan tindak pidana, dan optimalisasi pemulihan kerugian negara,” jelas Imam.
Dirinya menambahkan, dengan capaian tersebut, Kejari Berau memastikan penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional dan objektif. Masyarakat juga diharapkan mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan maupun perkara yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap perkara akan diproses secara sungguh-sungguh,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




