TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb kini tak sekadar pemeriksaan kelengkapan administrasi. Di tengah maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), petugas memperketat proses wawancara untuk memastikan setiap pemohon benar-benar mengetahui dan dapat membuktikan tujuan keberangkatannya ke luar negeri.
Keterangan pemohon menjadi salah satu aspek yang dicermati secara mendalam. Petugas tidak hanya melihat dokumen yang dibawa, tetapi juga mencocokkannya dengan profil, pekerjaan, kondisi ekonomi serta rencana perjalanan yang disampaikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini agar paspor tidak disalahgunakan sebagai sarana untuk memberangkatkan seseorang secara ilegal.
“Kalau ada orang memohon paspor, pasti kita wawancara dan pastikan lagi dokumennya untuk memastikan tujuannya benar,” ujarnya kepada awak media, Rabu (2/9).
Menurut Catur, alasan perjalanan yang terdengar sederhana belum tentu menggambarkan tujuan sebenarnya. Modus pemberangkatan korban TPPO maupun pekerja migran ilegal bisa saja diawali dengan alasan berwisata, mengunjungi keluarga atau menghadiri kegiatan tertentu di luar negeri.
Karena itu, petugas akan melihat apakah keterangan pemohon masuk akal jika dibandingkan dengan kondisi sebenarnya.
Ia mencontohkan pemohon berusia muda yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia, tetapi tidak memiliki pekerjaan dan tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai untuk membiayai perjalanan tersebut.
“Orang wisata kan harus pegang uang untuk memastikan bisa kembali dan tidak habis uang di sana. Kalau orang tuanya tidak bekerja dan pemohon baru lulus lalu bilang mau wisata, tentu jadi tanda tanya dan warning bagi kami,” jelasnya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga dapat diminta menghadirkan bukti pendukung untuk memperkuat alasan keberangkatan. Misalnya, apabila tujuan perjalanan disebut untuk menghadiri pernikahan, pemohon dapat diminta menunjukkan undangan sebagai bukti.
Jika persyaratan atau bukti pendukung belum tersedia, pemohon masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya. Catur menyebutkan, waktu yang diberikan dapat mencapai 14 hari.
Namun, apabila hingga batas waktu tersebut tujuan keberangkatan tidak dapat dibuktikan atau dokumen yang disampaikan belum mampu meyakinkan petugas, permohonan paspor dapat dibatalkan.
Ketatnya proses pemeriksaan tersebut juga berkaca dari temuan kasus pada 2025. Saat itu, dua lulusan SMA mengajukan paspor dengan alasan hendak berlibur ke luar negeri.
Namun, hasil wawancara mendalam justru menemukan sejumlah kejanggalan. Keduanya mengaku memiliki usaha jualan online, tetapi tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas usaha tersebut ketika diminta memperlihatkannya melalui telepon seluler.
“Kami wawancara, mereka mengaku jualan online. Tapi ketika disuruh membuktikan di ponsel, tidak ada. Akhirnya mereka mengaku diundang kakak kelasnya untuk berangkat ke Kamboja,” ungkap Catur.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui biaya pembuatan paspor hingga tiket keberangkatan keduanya ditanggung oleh pihak yang mengundang.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb akhirnya membatalkan permohonan paspor kedua pemohon karena terdapat indikasi yang mengarah pada TPPO.
“Karena pada saat itu bukti mengarah kepada TPPO, sehingga kami langsung membatalkan permohonan tersebut,” katanya.
Catur menegaskan, pembatalan permohonan dalam kondisi tertentu bukan dimaksudkan untuk menghambat masyarakat bepergian ke luar negeri. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam keberangkatan yang berpotensi berujung pada eksploitasi atau perdagangan orang.
Ia mengakui bahwa petugas tidak mungkin mengetahui seluruh rencana seseorang. Namun, melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara yang lebih cermat, potensi keberangkatan mencurigakan dapat diidentifikasi sejak awal.
“Kita memang tidak bisa membaca pikiran orang. Tetapi prosedur pemeriksaan akan terus kami maksimalkan,” pungkasnya. (*/)
Editor: Dedy Warseto





