• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
19SepGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

admin by admin
3 September 2026
in Balikpapan, Berau
0
Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

BALIKPAPAN, PORTALBERAU– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan relaksasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan sebelum 30 September 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk denda atas tunggakan PBB sejak 2020 hingga 2025.

“Kalau dia mengalami denda mulai tahun 2020 sampai tahun 2025, maka dendanya dihapuskan. Tapi pokoknya tetap dibayarkan,” kata Irfan dalam press release relaksasi pajak di Kantor BPPRD Kota Balikpapan, Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, relaksasi tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar akumulasi denda.
Irfan menegaskan, penghapusan denda hanya berlaku selama periode relaksasi. Setelah batas waktu berakhir, ketentuan denda kembali diberlakukan.

“Kalau dibayar di atas 30 September, maka berlaku kembali dendanya,” ujarnya.

Denda PBB 1 Persen Per Bulan
Irfan menjelaskan, denda keterlambatan pembayaran PBB dikenakan sebesar 1 persen per bulan atau maksimal setara 12 persen dalam satu tahun.
Namun, dalam program relaksasi kali ini, seluruh denda yang melekat pada tunggakan PBB dalam periode yang ditentukan akan dihapus apabila wajib pajak membayar pokok pajaknya sesuai ketentuan.

Irfan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program relaksasi sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak.
Menurut dia, relaksasi pajak pada dasarnya bukan program yang seharusnya dilakukan setiap tahun. Kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan.

“Kalau setiap tahun ada relaksasi, maka orang nanti akan menunggu-menunggu relaksasi ada baru kita bayar. Konsep relaksasi tidak seperti itu,” kata Irfan.

Realisasi PBB Baru 22,6 Persen

BPPRD mencatat realisasi pendapatan daerah Kota Balikpapan hingga saat ini baru mencapai sekitar Rp623,24 miliar dari target Rp1,337 triliun.
Khusus PBB, target penerimaan tahun 2026 mencapai sekitar Rp331 miliar. Namun, realisasinya baru sekitar Rp74 miliar atau 22,6 persen.

“Memang yang paling rendah itu adalah PBB, baru 22,6 persen dan itu adalah angka yang terbesar pemasukan kita dari pendapatan kita untuk Kota Balikpapan,” ujar Irfan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terlebih kemampuan fiskal daerah saat ini menghadapi tekanan akibat transfer ke daerah yang belum sepenuhnya diterima.
Karena itu, BPPRD mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.

“Di situasi dan kondisi keuangan daerah yang TKD-nya masih tertahan, maka itu yang perlu kita dorong secepatnya untuk melakukan pembayaran PBB-nya,” katanya.

Pembayaran PBB Bisa Lewat Aplikasi

Selain relaksasi denda, BPPRD juga menyiapkan sejumlah kemudahan pembayaran pajak untuk masyarakat.
Salah satunya melalui aplikasi Kontengan yang terintegrasi dalam E-Manuntung, platform layanan Pemerintah Kota Balikpapan.

Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui tagihan yang harus dibayarkan. Untuk tagihan tertentu, pembayaran dapat dilakukan secara langsung menggunakan barcode atau QR Code.

“Jadi tidak perlu ke ATM, tidak perlu datang ke kantor Bapenda, tidak perlu datang ke bank,” kata Irfan.

Untuk pembayaran pajak dengan nilai di bawah Rp10 juta, masyarakat dapat memperoleh barcode pembayaran secara langsung melalui sistem tersebut sekaligus mendapatkan bukti pembayaran secara digital.
Sementara untuk pajak dengan nilai di atas Rp10 juta, BPPRD menyediakan layanan berbasis web melalui e-Payment.

Ada Mobil Keliling

BPPRD juga menyediakan layanan pembayaran pajak melalui mobil keliling yang akan menyambangi sejumlah lokasi di Balikpapan.
Irfan mengatakan layanan tersebut dibuat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga wajib pajak tidak harus datang ke kantor BPPRD.

“Jadi, kayak SIM keliling-lah,” ujarnya.

Dalam layanan tersebut, NOP menjadi kunci utama untuk mengakses informasi tagihan. Setelah NOP dimasukkan, petugas dapat menampilkan jumlah tagihan dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara nontunai melalui QR Code.

Irfan berharap masyarakat memanfaatkan tiga kemudahan yang disiapkan pemerintah, yakni relaksasi penghapusan denda, pembayaran melalui aplikasi Kotengan, serta layanan mobil pajak keliling.

“Sekali lagi kita berharap di situasi saat ini, keuangan, kemampuan fiskal kita yang menurun karena sampai dengan hari ini tidak ada transfer ke daerah, kekurangan salur belum terbayar, maka andalan kita adalah dari sektor pajak dan retribusi,” kata Irfan. (*/)

Editor: Dedy Warseto

Previous Post

GPM Tembus 17 Kali Pelaksanaan, Dinas Pangan Berau Jemput Bola hingga Kecamatan Terluar

Next Post

Cegah TPPO, Imigrasi Tanjung Redeb Perketat Pengajuan Paspor: Tujuan ke Luar Negeri Dibedah

admin

admin

Next Post
Cegah TPPO, Imigrasi Tanjung Redeb Perketat Pengajuan Paspor: Tujuan ke Luar Negeri Dibedah

Cegah TPPO, Imigrasi Tanjung Redeb Perketat Pengajuan Paspor: Tujuan ke Luar Negeri Dibedah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cegah TPPO, Imigrasi Tanjung Redeb Perketat Pengajuan Paspor: Tujuan ke Luar Negeri Dibedah

Cegah TPPO, Imigrasi Tanjung Redeb Perketat Pengajuan Paspor: Tujuan ke Luar Negeri Dibedah

by admin
3 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb kini tak sekadar pemeriksaan kelengkapan...

Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

by admin
3 September 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan relaksasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi...

GPM Tembus 17 Kali Pelaksanaan, Dinas Pangan Berau Jemput Bola hingga Kecamatan Terluar

GPM Tembus 17 Kali Pelaksanaan, Dinas Pangan Berau Jemput Bola hingga Kecamatan Terluar

by admin
3 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerataan akses terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sepanjang 2026....

Bazar Buku Murah hingga Lomba Cerdas Cermat, Dispustakar Balikpapan Dorong Generasi Gemar Literasi

Bazar Buku Murah hingga Lomba Cerdas Cermat, Dispustakar Balikpapan Dorong Generasi Gemar Literasi

by admin
3 September 2026
0

BALIKPALAN, PORTALBERAU- Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispustakar) Kota Balikpapan menggelar rangkaian kegiatan Hari Kunjungan Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In