TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak penyandang disabilitas di salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Redeb terus menunjukkan perkembangan. Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau tengah mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Berau atau tahap dua.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan proses penyidikan telah memasuki tahapan akhir. Saat ini, penyidik masih melakukan koordinasi dengan pendamping hukum tersangka sebelum pelimpahan dapat dilaksanakan.
“Terkait perkara yang pelakunya adalah seorang pengajar, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pendamping hukumnya. Insya Allah dalam waktu dekat akan masuk ke tahap dua,” ujarnya Selasa (7/7/26).
Ia menjelaskan, tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah seluruh persyaratan penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, perkara tersebut akan segera memasuki proses penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Selain perkembangan tersebut, Siswanto memastikan jumlah korban dalam perkara ini tidak mengalami perubahan. Hingga kini, penyidik tetap menangani laporan yang melibatkan sembilan korban anak penyandang disabilitas.
“Korban tetap ada 9 orang, karena ada beberapa korban yang memang tidak ingin melapor,” tuturnya.
Menurutnya, keputusan sejumlah korban maupun keluarganya untuk tidak membuat laporan tetap dihormati. Namun, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan berdasarkan laporan yang telah diterima penyidik serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan dan penyidikan.
Selama proses penanganan kasus, Unit PPA Satreskrim Polres Berau juga memastikan setiap korban memperoleh pendampingan sesuai prosedur. Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan perlindungan anak serta memperhatikan kondisi psikologis para korban yang merupakan anak penyandang disabilitas.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik berharap koordinasi yang sedang dilakukan dapat segera rampung sehingga pelimpahan tahap dua dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anak-anak penyandang disabilitas yang seharusnya memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.
“Kami memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui persidangan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





