TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menjelaskan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Proses tersebut memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum calon pengganti dapat ditetapkan secara resmi.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, PAW hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa alasan yang menjadi dasar dilakukannya PAW di antaranya anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik yang mengusungnya.
“PAW tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada alasan yang diatur dalam ketentuan, seperti anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan oleh partai politiknya. Seluruh prosesnya mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” ungkapnya, Selasa (7/7/26).
Ia menerangkan, calon pengganti tidak dapat ditentukan secara bebas. Pengganti harus berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan anggota DPRD yang akan digantikan.
Selain itu, penetapan calon pengganti dilakukan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif terakhir.
“Aturannya jelas, pengganti berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. Kemudian yang berhak menggantikan adalah calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada pemilu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua KPU Berau menjelaskan tahapan administrasi PAW diawali dengan usulan dari pimpinan DPRD kepada KPU. Setelah menerima usulan tersebut, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan.
Sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, proses verifikasi oleh KPU dilaksanakan paling lama lima hari sejak usulan diterima secara lengkap.
“Prosesnya dimulai dari pengusulan pimpinan DPRD kepada KPU. Selanjutnya kami melakukan verifikasi administrasi paling lama lima hari. Setelah itu KPU menetapkan calon pengganti yang memenuhi syarat dan hasilnya disampaikan kembali kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, KPU hanya menjalankan kewenangan sesuai regulasi, yakni melakukan verifikasi, menetapkan calon pengganti yang memenuhi syarat, serta menyampaikan hasil penetapan kepada pimpinan DPRD.
“Setelah semua rangkaian itu, PAW akan diteruskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD pengganti,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




