• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
21JulGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 5,48 Liter Cairan Mengandung Metamfetamin

admin by admin
6 Juli 2026
in Berau
0
Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 5,48 Liter Cairan Mengandung Metamfetamin

‎BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat Malaysia.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 10 botol cairan kimia yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan total volume mencapai 5.480 mililiter atau 5,48 liter.
‎
‎Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.

Tim Subdit III Ditresnarkoba bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
‎
‎“Tim melakukan penyelidikan secara mendalam sejak menerima informasi adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Penajam Paser Utara. Setelah seluruh rangkaian penyelidikan mengarah kepada pelaku, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Romylus.
‎
‎Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu RT 7, Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AAS (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
‎
‎Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia yang diduga merupakan bahan baku pembuatan sabu.

Hasil uji laboratorium menunjukkan enam botol positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung amfetamin, dengan total volume mencapai 5,48 liter.
‎
‎Selain barang bukti utama tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo, satu powerbank, kabel pengisi daya, satu kotak kecil berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial LO.

Keterangan itu kini menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan sindikat lintas negara.
‎
‎“Kami menduga kasus ini tidak berdiri sendiri. Pengakuan tersangka mengenai pemasok masih terus kami dalami. Tim saat ini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk dugaan keterlibatan sindikat lintas negara,” kata Romylus.
‎
‎Ia menegaskan Polda Kaltim akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke Kalimantan Timur.

Menurutnya, seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan, akan diburu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti, jalur distribusi, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (*/)

Previous Post

Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tuntas 2028, OIKN Usulkan Anggaran Rp15 Triliun pada 2027

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 5,48 Liter Cairan Mengandung Metamfetamin

Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 5,48 Liter Cairan Mengandung Metamfetamin

by admin
6 Juli 2026
0

‎BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat...

Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tuntas 2028, OIKN Usulkan Anggaran Rp15 Triliun pada 2027

Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tuntas 2028, OIKN Usulkan Anggaran Rp15 Triliun pada 2027

by admin
6 Juli 2026
0

‎IBU KOTA NUSANTARA, PORTALBERAU – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap...

Tutup Rangkaian Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Berau Coal Perkuat Komitmen Pertambangan Berkelanjutan Lewat Bimtek

Tutup Rangkaian Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Berau Coal Perkuat Komitmen Pertambangan Berkelanjutan Lewat Bimtek

by admin
6 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komitmen PT Berau Coal dalam mewujudkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan kembali ditegaskan melalui...

Sambut 1 Muharram 1448 H, BAZNAS Berau Gelar Khitanan Massal, Wabup Gamalis: Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

Sambut 1 Muharram 1448 H, BAZNAS Berau Gelar Khitanan Massal, Wabup Gamalis: Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

by admin
6 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In