TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi perhatian Kecamatan Tanjung Redeb. Tiga persoalan yang paling banyak disorot yakni aktivitas balapan liar di Kelurahan Gayam, persoalan parkir di sekitar RSUD, serta aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Karang Ambun.
Ketiga persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan konsolidasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Tanjung Redeb, Kamis (24/9/2026). Pertemuan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), organisasi perangkat daerah (OPD), serta para lurah.
Camat Tanjung Redeb, Ahmad Juhri, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, setiap persoalan perlu ditangani secara bersama dengan melibatkan instansi sesuai kewenangan masing-masing.
“Dari laporan yang masuk, ada tiga persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni balapan liar, parkir di RSUD dan keberadaan THM,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan bersama unsur terkait sepakat melakukan aksi bersama dengan mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi titik persoalan.
“Untuk tindak lanjut tiga keluhan ini, kami sepakat melakukan aksi bersama ke sejumlah lokasi yang menjadi titik persoalan,” katanya.
Ahmad menjelaskan, kecamatan memiliki fungsi koordinasi ketika muncul persoalan di tengah masyarakat. Sementara penanganan teknis diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Ketika ada persoalan yang muncul, tugas kami mengoordinasikan pihak-pihak yang berwenang. Kalau nanti ada laporan lain terkait THM, tentu akan kami koordinasikan kembali sesuai kewenangan untuk penanganannya,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Gayam, Purwawijoyo, turut menyoroti aktivitas salah satu THM yang dinilai berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Ia menyebut sejumlah keluhan telah diterima dari masyarakat, mulai dari kendaraan yang parkir di jalan umum, perkelahian hingga perilaku pengunjung yang dinilai mengganggu ketenangan warga di kawasan permukiman.
“Kami mendapat sejumlah keluhan, mulai dari parkir di jalan umum, perkelahian, hingga perilaku pengunjung yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman,” ungkapnya.
Menurut Purwawijoyo, lokasi usaha tersebut berada di wilayah Kelurahan Karang Ambun. Namun, dampak aktivitasnya juga dirasakan masyarakat di wilayah Kelurahan Gayam.
Karena itu, pihaknya meminta adanya tindak lanjut untuk memastikan kegiatan usaha tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan dampaknya terhadap kawasan permukiman.
“Harapan kami setelah pertemuan ini ada tindak lanjut untuk memastikan persyaratan dan keberadaan usaha tersebut sesuai aturan, termasuk melihat dampaknya terhadap kawasan permukiman,” katanya.
Selain persoalan THM, aktivitas balapan liar di wilayah Gayam juga menjadi perhatian. Menurut Purwawijoyo, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar lima bulan.
Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, termasuk melalui pendirian posko. Namun, menurutnya, langkah tersebut perlu diperkuat dengan regulasi maupun kajian khusus agar penanganannya tidak berhenti pada imbauan.
Di sisi lain, Lurah Karang Ambun, Muliana, mengatakan pihaknya bersama unsur terkait telah melakukan pembinaan terhadap pengelola THM yang dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, pengelola selama ini cukup kooperatif ketika menerima teguran, termasuk dalam menindaklanjuti keluhan terkait kebisingan.
“Ketika ada informasi keributan, kami langsung turun ke lokasi. Jangan sampai kondisi tersebut mengganggu kamtibmas karena masyarakat berhak merasa aman dan nyaman,” jelasnya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto




