TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan status kepemilikan lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi rumah sakit baru di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb sudah jelas.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dipastikan bahwa lahan tersebut telah sah menjadi milik pemerintah daerah secara legal dan administratif.
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah, menyampaikan bahwa kepastian hukum atas lahan tersebut telah dibuktikan melalui sertifikat resmi yang kini tersimpan dalam arsip pemerintah daerah. Dengan demikian, polemik mengenai status kepemilikan lahan dinilai tidak perlu lagi diperdebatkan.
“Jadi sudah ada sertifikat atas nama Pemkab Berau untuk lahan yang saat ini berdiri RS baru di atasnya. Itu sudah tersimpan di arsip kita,” ujar Sapransyah saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tersebut menjadi dasar kuat bahwa lahan tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Berau. Oleh karena itu, tidak ada lagi ruang untuk mempertanyakan legalitas aset tersebut.
“Jadi kita tidak usah membahas lagi lahan ini milik siapa. Secara legal itu punya Pemkab Berau,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sapransyah juga menyinggung terkait pihak lain yang sebelumnya dikaitkan dengan lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara klaim pihak tertentu dengan status hukum yang diakui secara resmi oleh negara.
“Yang PT Inhutani yang mereka punya dan yang kita miliki secara legal milik Pemkab Berau,” jelasnya.
Pihaknya berharap rumah sakit baru dapat berjalan tanpa hambatan, khususnya dari sisi administrasi dan legalitas lahan.
“Kejelasan status aset ini sudah jelas bahwa itu punya kita, jadi sudah clear dari administrasi untuk lahannya,”kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





