TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, dengan tegas menolak rencana pengoperasian RSUD Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan Sultan Agung dalam waktu dekat.
Penolakan tersebut disampaikan bukan tanpa alasan. Ia menilai kesiapan rumah sakit masih jauh dari memadai, sehingga berpotensi menimbulkan masalah serius dalam pelayanan kesehatan.
Menurutnya, sejumlah aspek krusial seperti perizinan, kelengkapan unit layanan, alat kesehatan (alkes), hingga tenaga kesehatan (nakes) belum sepenuhnya terpenuhi.
“Ini bisa-bisa nanti muncul malpraktik kalau dipaksakan,” tegas Ichsan.
Ia menekankan bahwa operasional rumah sakit harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait standar layanan kesehatan.
Dalam regulasi Kementerian Kesehatan, rumah sakit wajib menyediakan pelayanan paripurna, minimal mencakup rawat inap, rawat jalan, serta Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Kalau hanya rawat jalan, maka itu bukan lagi rumah sakit, tapi masuk kategori klinik,” jelasnya.
Selain layanan, Ichsan juga menyoroti proses perizinan yang hingga kini belum rampung. Ia menilai, tanpa izin lengkap, operasional rumah sakit tidak dapat berjalan secara optimal.
Tak kalah penting, ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus disiapkan secara mandiri dan tidak boleh bergantung pada fasilitas lain seperti puskesmas atau RSUD Abdul Rivai. (Adv)
Editor: Dedy Warseto





