• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
8JunGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

PA Sebut Perkara Cerai Harus Pisah Rumah 6 Bulan, Kecuali Kasus KDRT

admin by admin
19 September 2025
in Berau, Sosial
0
Judi Online Jadi Alasan Terbanyak Tingginya Perceraian di Berau, Hingga Agustus 2025 PA Terima 483 Perkara

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan baru terkait proses perceraian. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah kewajiban pasangan suami istri yang ingin bercerai untuk terlebih dahulu pisah rumah selama enam bulan.

Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, menjelaskan aturan tersebut diberlakukan untuk menekan angka perceraian yang kian meningkat, khususnya pada pasangan usia muda.

“Jadi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, apabila pasangan suami istri ingin melakukan perceraian, maka diwajibkan pisah rumah minimal enam bulan,” ujarnya, Jumat (19/9/25).

Namun, Arsyad menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas, sehingga proses perceraian akibat KDRT bisa langsung diproses tanpa harus menunggu masa pisah enam bulan.

“Untuk kasus KDRT, ketentuan pisah enam bulan tidak diberlakukan, karena menyangkut keselamatan dan perlindungan pihak yang menjadi korban,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pertimbangan diberlakukannya aturan ini karena angka perceraian didominasi pasangan di bawah usia 35 tahun. Faktor emosional yang belum stabil membuat banyak pasangan muda mudah mengambil keputusan untuk berpisah.

“Banyak pasangan muda ketika ada keributan langsung memutuskan bercerai. Nah, dengan adanya kewajiban pisah enam bulan, diharapkan mereka bisa introspeksi dan mencari jalan damai sebelum masuk ke pengadilan,” terang Arsyad.

Meski begitu, ia menekankan bahwa ketentuan ini bukan berarti membatasi hak masyarakat untuk mendaftarkan perkara perceraian. Pasangan yang ingin mengajukan gugatan sebelum enam bulan tetap bisa diterima oleh pengadilan.

“Pengadilan akan menerima pendaftarannya. Hanya saja, nanti dalam persidangan hakim akan menjelaskan mengenai aturan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arsyad menilai aturan ini menjadi langkah preventif agar pasangan tidak gegabah mengambil keputusan. Dengan memberi jeda waktu, diharapkan perselisihan rumah tangga bisa diselesaikan secara baik tanpa harus berakhir pada perceraian.

“Tujuan utama aturan ini adalah pencegahan. Kalau masih ada jalan untuk memperbaiki hubungan, tentu lebih baik daripada harus bercerai,” bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa perceraian bukan hanya soal berpisah, tetapi membawa konsekuensi hukum, terutama terkait hak anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Oleh karena itu, setiap pasangan perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil langkah hukum.

“Perceraian itu konsekuensinya panjang. Ada anak, ada harta, ada hak dan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi jangan sampai keputusan diambil hanya karena emosi sesaat,” pungkasnya. (*/)

Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto

Previous Post

Disbudpar Berau Gelar Pelatihan Roti dan Kue Tradisional untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

Next Post

Lantik Paguyuban AE Madiun Raya Hingga Peringatan Maulid, Bupati Sri Juniarsih Minta Paguyuban Teladani Rasulullah SAW dalam Mendatangkan Manfaat

admin

admin

Next Post
Lantik Paguyuban AE Madiun Raya Hingga Peringatan Maulid, Bupati Sri Juniarsih Minta Paguyuban Teladani Rasulullah SAW dalam Mendatangkan Manfaat

Lantik Paguyuban AE Madiun Raya Hingga Peringatan Maulid, Bupati Sri Juniarsih Minta Paguyuban Teladani Rasulullah SAW dalam Mendatangkan Manfaat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosialisasi Perda Pariwisata, Makmur HAPK: Berau Harus Siap Jadi Destinasi Penyangga IKN

Sosialisasi Perda Pariwisata, Makmur HAPK: Berau Harus Siap Jadi Destinasi Penyangga IKN

by admin
18 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK menggelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana...

Siasat DPRD Kutim Atasi Keluhan Diskriminasi Harga Sawit, Dorong Semua Petani Masuk Kemitraan

Siasat DPRD Kutim Atasi Keluhan Diskriminasi Harga Sawit, Dorong Semua Petani Masuk Kemitraan

by admin
18 Juni 2026
0

SANGATTA, PORTALBERAU- Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan satu pintu untuk ekspor kelapa sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor...

Wabup Gamalis Tinjau Layanan Cuci Darah, RSUD dr Abdul Rivai Butuh Ruang Tambahan

Wabup Gamalis Tinjau Layanan Cuci Darah, RSUD dr Abdul Rivai Butuh Ruang Tambahan

by admin
18 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, melakukan kunjungan ke RSUD dr Abdul Rivai dan menyoroti tingginya kebutuhan layanan...

RTRW Berau Dikebut, Pemkab Perkuat Kolaborasi Antarinstansi

RTRW Berau Dikebut, Pemkab Perkuat Kolaborasi Antarinstansi

by admin
18 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)....

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In