• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
17MeiGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

‎Kurir 21 Kg Sabu di Berau Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup, Jaringan Narkoba Lintas Pulau Terbongkar‎

admin by admin
31 Juli 2025
in Berau
0

Suasa persidangan kasus narkotika jenis sabu seberat 21 Kilogram. (Wahyudi)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk dua terdakwa kasus peredaran narkotika, SZ (31) dan ZM (23), Rabu (30/7/2025).
‎
‎Jaksa menuntut SZ dengan pidana mati, sementara ZM dituntut penjara seumur hidup.
‎
‎Jaksa Amrizal Riza menyebut keduanya terlibat dalam jaringan narkoba lintas pulau dengan barang bukti sabu seberat 21 kilogram.
‎
‎”Ini bukan kasus biasa. SZ berperan sebagai pengatur, perekrut, sekaligus pelaksana pengiriman narkoba,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lila Sari.
‎
‎Dalam dakwaan terungkap, SZ dihubungi oleh seorang buronan berinisial Carlos yang menawarkan peran sebagai kurir dengan imbalan Rp100 juta.
‎
‎Ia sempat menolak, namun akhirnya tergiur dan mengajak rekannya, ZM, seorang sopir, dengan janji bayaran Rp35 juta.
‎
‎ZM mengaku tahu isi tas yang mereka bawa adalah narkotika, namun berdalih ikut karena desakan ekonomi.
‎
‎”Saya tahu itu sabu, tapi SZ bilang ini sudah diatur orang besar. Saya takut,” ujar ZM dalam BAP.
‎
‎Keduanya berangkat dari Makassar ke Balikpapan, lalu melanjutkan perjalanan ke Samarinda.
‎
‎Setelah menginap beberapa hari di Hotel Grace, Malinau, mereka menerima dua tas berisi sabu dari seseorang yang datang lewat perahu di Sungai Mansalong.
‎
‎Sesuai arahan, mereka diminta membawa 21 bungkus sabu ke Samarinda dan meninggalkan tiga bungkus di Berau.
‎
‎Namun sebelum sempat menyerahkan barang, keduanya ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim saat hendak masuk ke Hotel Bumi Segah, Berau.
‎
‎Polisi menemukan sabu seberat 21.117 gram dalam mobil Daihatsu Sigra yang mereka gunakan.
‎
‎Selain itu, diamankan pula dua tas ransel, dua tas belanja, tiga ponsel, serta kendaraan operasional yang disiapkan jaringan Carlos.
‎
‎Hasil uji BBPOM Samarinda menyatakan sabu tersebut positif mengandung methamphetamine, narkotika golongan I. Sebagian barang bukti disisihkan untuk persidangan, sisanya akan dimusnahkan.
‎
‎Kuasa hukum ZM menilai tuntutan jaksa tidak proporsional.
‎
‎“ZM tidak punya kendali atas barang, tidak berkomunikasi dengan jaringan, dan bukan residivis. Dia hanya terjebak bujuk rayu dan kondisi ekonomi,” ujarnya.
‎
‎Sementara, penasihat hukum SZ menyatakan akan mengajukan pembelaan maksimal.
‎
‎”Kami tidak menyangkal peran SZ, tapi meminta agar hukuman mati dipertimbangkan ulang dengan dasar kemanusiaan dan latar belakang ekonomi.”
‎
‎Sidang ditutup oleh hakim Lila Sari dengan penjadwalan agenda pembelaan dari para terdakwa pekan depan. “Majelis akan objektif dalam menilai fakta-fakta di persidangan sebelum menjatuhkan putusan,” tegasnya. (*/)
‎
‎Penulis: Wahyudi
‎Editor: Ikbal Nurkarim
‎
‎

Tags: BerauBPN BerauHukuman MatiJaringanKurirNarkotikaSabu
Previous Post

Bansos Triwulan II Disalurkan, Ribuan Lansia dan Anak Yatim Terbantu Meski Anggaran Terbatas

Next Post

Gelar PDD di Pulau Derawan, Syarifatul Beri Pemahaman Tentang Keterkaitan Antara Politik dan Kesejahteraan Sosial

admin

admin

Next Post
Gelar PDD di Pulau Derawan, Syarifatul Beri Pemahaman Tentang Keterkaitan Antara Politik dan Kesejahteraan Sosial

Gelar PDD di Pulau Derawan, Syarifatul Beri Pemahaman Tentang Keterkaitan Antara Politik dan Kesejahteraan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sekolah Filial di Berau Mulai Bertransformasi, Kolaborasi Swasta Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan

Sekolah Filial di Berau Mulai Bertransformasi, Kolaborasi Swasta Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan

by admin
17 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pendidikan terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan pendidikan. Salah satu...

Disdamkarmat Berau Didorong Terus Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran yang Kian Masif

Disdamkarmat Berau Didorong Terus Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran yang Kian Masif

by admin
17 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, meminta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Berau untuk terus meningkatkan...

Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Berau Berlangsung Tertib dan Kondusif, Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan

Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Berau Berlangsung Tertib dan Kondusif, Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan

by admin
17 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Puluhan mahasiswa dan masyarakat menghadiri kegiatan Nonton Bareng (Nobar) film dokumenter "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman...

Hoaks Marak, Ketua SMSI Kaltim Minta Media Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Hoaks Marak, Ketua SMSI Kaltim Minta Media Pegang Teguh Etika Jurnalistik

by admin
17 Mei 2026
0

‎PORTALBERAU, SAMARINDA – Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengingatkan insan pers di Kalimantan Timur agar...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In