TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti persoalan penyerobotan tanah ulayat milik Masyarakat Adat Dayak Petung Selengkop di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan.
Rapat ini berlangsung pada Senin (7/7/2025) di Ruang Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Berau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Kepala Dinas Pertanahan, serta perwakilan Masyarakat Adat Dayak Petung Selengkop.
Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan keluhan soal lahan ulayat mereka yang diduga terus diserobot oleh pihak korporasi maupun koperasi.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa persoalan ini sangat serius.
Ia menyebut, masyarakat adat menginginkan payung hukum yang jelas guna melindungi keberadaan tanah ulayat mereka dari ancaman pihak luar.
“Akibat penyerobotan itu, masyarakat Dayak Petung Selengkop menginginkan adanya legalitas formal untuk menjamin hak-hak mereka atas tanah ulayat,” ujar Sumadi usai rapat.
Sumadi menjelaskan, untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah, Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus terlebih dahulu diakui secara legal melalui proses administrasi.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar Masyarakat Adat Dayak Petung segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses identifikasi, verifikasi, dan validasi MHA.
“Kalau sudah ada legalitasnya, akan lebih mudah bagi pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap wilayah ulayat tersebut,” katanya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk menyerahkan titik koordinat wilayah ulayat kepada instansi terkait seperti DPMPTSP, kecamatan, dan pemerintah kampung.
Langkah ini, sambungnya, akan menjadi dasar saat ada izin di wilayah tersebut, karena status tanah ulayat akan tercatat sebagai wilayah yang sedang dalam proses penetapan sebagai milik MHA.
Selain itu, DPRD Berau juga meminta agar DPMK membentuk tim lintas sektoral untuk mendampingi proses ini, termasuk melibatkan Dinas Pertanahan dan bagian hukum.
Sementara itu, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Petung Selengkop, Wahab, mengungkapkan bahwa langkah mereka menempuh jalur RDP semata-mata untuk menghindari konflik horizontal di lapangan.
Menurutnya, penyampaian melalui DPRD adalah cara terbaik untuk mencari solusi.
“Kami tidak ingin bentrok di lapangan, makanya kami memilih jalur RDP ini. Kami berharap ada kepastian hukum,” ucap Wahab.
Ia memastikan bahwa masyarakat adat siap mengikuti semua hasil rapat, termasuk mengurus persyaratan administratif pengakuan sebagai MHA. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





