TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Beberapa waktu lalu di Kabupaten Berau memiliki banyak permasalahan muncul dari tenaga kerja lokal. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau yang dianggap belum dijalan karena dikaitkan dengan kewenangan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakeetrans) Provinsi Kalimantan Timur perwakilan Berau, Sab’an, mengatakan bahwa pengawasan tenaga kerja lokal atau masuknya pekerja-pekerja luar saat ini terhalang oleh regulasi.
“Aturannya diatur dalam Perda, sehingga yang seharusnya mengawasi Perda tersebut adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, sementara pengawasan ketenagakerjaan tidak masuk dalam pengawasan Perda ini, karena pengawasan ketenagakerjaan dibawah Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/7/25).
Selanjutnya, ia memerangkan tugas ini berda di daerah. Sementara Satpol PP yang bertugas mengawasi Perda, namun hingga saat ini mereka belum memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan tenaga kerja lokal.
“Maka dari itu, ketika ada pelanggaran siapa yang haru melakukan tindakan,” katanya.
Maka dari itu, setelah berdialog dengan DPRD Berau bersama Pemkab Berau, mereka langsung melakukan konsultasi dan koordinasi provinsi.
Sehingga, dari koordinasi tersebut hasil yang muncul ialah produk hukum tersebut milik Pemkab Berau. Maka pengawasan harus dilakukan. Akan tetapi, Disnakertrans terus berkoordinasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Intinya setelah berkoordinasi, Disnakertrans Provinsi Kaltim terus melakukan kajian terkait hal tersebut. Agar, kedua fungsi dan aturan dapat berjalan beririrngan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





