TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merilis Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker pada Rabu (28/5/25) lalu Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” ujarnya seperti yang dilansir dalam Tempo.co.
Ia menekankan pentingnya pedoman yang jelas bagi perusahaan dalam melakukan rekrutmen agar tidak terjadi perlakuan tidak adil.
“Rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara objektif dan adil,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara eksplisit melarang penggunaan kriteria yang bersifat diskriminatif dalam proses seleksi tenaga kerja. “Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” kata Yassierli.
Beberapa bentuk diskriminasi yang disebutkan meliputi pembatasan usia, penampilan fisik seperti ‘good looking’, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga latar belakang suku.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik edaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Hal itu dikarenakan edaran tersebut mewujudkan keadilan sosia dan tidak ada diskriminatif.
“Edaran terkait batasan lamaran seperti good looking, usia, dan status perkawinan ketika dihapuskan tentu akan disambut baik,” ujarnya pada Senin (2/6/25).
Apalagi pada Undang-Undang mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak mendapatkan pekerjaan yang layak. Jadi jangan sampai melihat hanya penampilan saja.
“Begitu edaran dikeluarkan kami langsung mematuhi edaran tersebut,” kata Zulkifli.
Menurutnya, perusahaan atau pencari kerja pun wajib mematuhi hal tersebut dan pengusaha harus siap akan hal ini. Walaupun pihaknya belum mengeluarkan edaran resmi. Namun, edaran tersebut pun tetap berlaku di Kabupaten Berau.
“Untuk edaran daerah kan itu hanya administrasi saja, namun aturan sudah berlaku,” jelasnya.
Maka dari itu, dirinya mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Berau tidak lagi melihat hal lain selain kemampuan. Dari pelamar yang ingin mendapatkan pekerjaan yang layak di perusahaan yang ada di Kabupaten Berau.
“Jadi saya berpesan kepada para perusahaan untuk tidak lagi mendiskriminasi para calon pekerja dengan melihat penampilan dan sebagainya dan juga menjalankan edara dengan penuh keadilan sosial,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto