TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ketahanan pangan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang kini tengah dijalankan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah, yang dirancang mencakup tiga pilar utama: ketahanan pangan, cadangan pangan, dan keamanan pangan.
Ditemui di kantornya, Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarkan, mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lanjutnya, awalnya, fokus Raperda hanya pada aspek ketahanan pangan. Namun, setelah melalui pembahasan dan masukan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), disarankan agar regulasi tersebut mencakup aspek yang lebih luas dalam satu aturan hukum.
“Awalnya kita hanya susun Raperda untuk ketahanan pangan. Tapi kemudian, kami juga menyusun naskah akademik untuk keamanan dan cadangan pangan,” ungkap Rakhmadi.
“Setelah mendapat saran dari Kemenkumham, akhirnya diputuskan digabungkan saja agar lebih kuat dan menyeluruh,” sambungnya.
Ia menyebut, penggabungan ketiga aspek ini dinilai membuat substansi Raperda menjadi lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini.
Menurut Rakhmadi, ketahanan pangan tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya sistem cadangan yang siap dalam kondisi darurat, serta jaminan keamanan dari sisi konsumsi.
“Situasi seperti sekarang ini, di mana banyak daerah terdampak banjir, menunjukkan betapa pentingnya cadangan pangan. Dengan adanya perda ini nanti, kita memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur distribusi bantuan atau mengelola stok pangan daerah,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini, draf Raperda masih dalam tahap penyusunan dan akan segera masuk ke tahap pembahasan bersama DPRD Berau.
“Kita mengharapkan, regulasi ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi fondasi hukum dalam pelaksanaan kebijakan pangan yang lebih terstruktur di Bumi Batiwakkal,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto