TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terkait penangkapan Kepala Kampung (Kakam) Long Suluy, Kecamatan Kelay, yang diduga terlibat kasus narkoba.
Ia menekankan bahwa kasus ini akan sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
“Kita akan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan hukum, apa pun permasalahan itu,” ujar Sri Juniarsih saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat kepala kampung memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana kampung dan pelayanan masyarakat.
Sri Juniarsih mengingatkan seluruh kepala kampung di Berau agar menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menghindari penyalahgunaan jabatan.
“Saya berpesan kepada seluruh kepala kampung untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengelola dana yang cukup besar,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kepala kampung yang menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.
Dirinya mengingatkan agar jabatan yang diemban tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya tidak ingin ada kepala kampung yang menggunakan jabatannya hanya untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Terkait kasus yang menjerat Kakam Long Suluy, Sri Juniarsih menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara jika status tersangka telah ditetapkan.
“Jika memang ada kepala kampung yang melakukan hal-hal di luar kewenangannya, kita serahkan kepada proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala kampung di Berau agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik pemerintahan kampung.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati Berau telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera menangani permasalahan ini dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Saya juga sudah perintahkan kepada dinas terkait untuk segera melakukan proses,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Berau, Tentram Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas setelah menerima surat resmi dari kepolisian terkait penangkapan NO. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, kepala kampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan hukum tetap.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, DMPK Berau akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
“Sesuai regulasi yang berlaku, kepala kampung yang menjadi tersangka dalam kasus hukum akan diberhentikan sementara. Kami akan segera menugaskan Plt agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujar Tentram.
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim