TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa koperasi yang masih beroperasi tetapi belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebaiknya segera melaporkan kendala yang dihadapi.
Eva Yunita mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menghadapi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SMD) untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Berau.
“Saat ini, terdapat sekitar 500 koperasi yang terdaftar di ODS, dengan sekitar 300 yang aktif,” ujarnya baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa proses pemantauan koperasi yang belum melaksanakan RAT membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit.
“Menindaklanjuti koperasi yang tidak melaksanakan RAT memerlukan anggaran yang besar, sementara tenaga pengawas di lapangan saat ini hanya satu orang,” katanya.
Karena keterbatasan staf dan anggaran, Diskoperindag kesulitan menjangkau seluruh koperasi di Berau.
Oleh karena itu, ia mengimbau pengurus dan anggota koperasi untuk proaktif dalam menyampaikan laporan permasalahan yang terjadi di internal mereka.
“Kami selalu mengingatkan dalam setiap kesempatan agar koperasi segera menghubungi kami jika mengalami kendala, bisa melalui surat resmi atau WhatsApp,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari koperasi terkait berbagai permasalahan yang muncul.
“Jika ada koperasi yang mengalami masalah, baik internal maupun dengan pihak lain, silakan lapor ke kami. Laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya laporan resmi, Diskoperindag dapat menentukan langkah kebijakan yang lebih tepat dan terarah.
“Kami harus memilah mana yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan laporan yang masuk, mengingat keterbatasan sumber daya,” imbuhnya.
Dirinya turut memastikan memastikan bahwa setiap laporan tertulis yang diterima akan ditindaklanjuti, baik kepada kantor cabang maupun pusat koperasi yang bersangkutan, terutama jika ada indikasi pelanggaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, baik secara internal maupun terhadap perusahaan lain, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim