TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan. Menanggapi kebijakan tersebut,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Zulkifli Azhari, menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan SE untuk mengatur mekanisme pencairan THR oleh perusahaan.
Dalam aturan yang ditetapkan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7). Zulkifli menegaskan bahwa kewajiban ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap perusahaan harus memastikan hak karyawan terpenuhi. Kami akan melakukan pemantauan agar tidak ada yang mengabaikan kewajiban ini,” ujarnya kepada Media Portal Berau pada Selasa (18/3/25).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji. Zulkifli juga mengingatkan perusahaan agar tidak lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut.
“Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Manajemen perusahaan harus memastikan hak karyawan diberikan tepat waktu,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR sesuai jadwal.
Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, karyawan dapat melaporkannya langsung ke posko tersebut. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dan mencegah adanya kelalaian dari pihak perusahaan.
Pemerintah dan Disnakertrans berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Idulfitri.
“Jika ada perusahaan yang lalai, kami akan menindaklanjutinya. Terkait sanksi, akan dibahas setelah perusahaan bersangkutan memberikan klarifikasi mengenai kendala pembayaran THR,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim