TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan DPRD Berau untuk menyelesaikan permasalahan antara PT. SKJ Tanjung Batu dengan Koperasi Da’uyun Tanjung Batu pada Selasa (18/3/2025) di Ruang Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau.
RDP ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi II DPRD Berau, Dinas Perkebunan, Diskoprindag Berau, Ketua dan anggota baru Koperasi Da’uyun, manajemen PT. SKJ, Dekopin, Camat, serta Kapolsek Pulau Derawan.
Saat dikonfirmasi, Staf Ahli Koperasi PT. SKJ Berau, Jumri, mengatakan bahwa proses RDP atau mediasi yang dilakukan DPRD Berau berjalan dengan lancar dan menemukan titik temu.
“Kami dari PT. SKJ melihat ini sebagai persoalan yang saat ini mencapai klimaks dalam mediasi ini. Akhirnya, terkait hak dan kewajiban para pihak dapat terselesaikan,” ujarnya pasca-RDP kepada awak media.
Menurutnya, hal ini tentu menjadi angin segar karena adanya kesepakatan pembayaran SHU dari PT. SKJ ke Koperasi. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa dokumen perpajakan akan menjadi dasar PT. SKJ untuk melakukan pembayaran.
“Kami dari PT. SKJ tidak akan mempersulit persyaratan dari koperasi, tetapi untuk syarat yang substansial harus tetap dipenuhi, seperti perpajakan dan konsolidasi data,” jelasnya.
Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran data sehingga penerima manfaat dari PT. SKJ dapat menerima haknya secara tepat sasaran.
“Konsolidasi data menjadi catatan penting agar tidak terjadi maladministrasi,” pungkasnya.
Selanjutnya, terkait persoalan penambahan lahan plasma, nantinya akan dibicarakan lebih lanjut di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, mengatakan bahwa RDP ini bertujuan untuk memberikan kejelasan antara pihak Koperasi Da’uyun dengan PT. SKJ.
“Tentunya, RDP ini dilakukan agar hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dipenuhi serta ditemukan solusi atas keluhan masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, setelah RDP dilaksanakan, terdapat beberapa kesimpulan, salah satunya bahwa PT. SKJ siap membayarkan SHU kepada Koperasi Da’uyun.
“Jadi, PT. SKJ siap membayar, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Kami dari DPRD pun meminta agar persyaratan tersebut tidak terlalu dipersulit,” jelasnya.
Terkait lahan plasma, ia menjelaskan bahwa PT. SKJ tidak memiliki kewajiban dalam hal tersebut karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah terbit lebih dahulu.
“HGU-nya keluar pada tahun 1996, jadi terkait lahan plasma, perusahaan tidak memiliki kewajiban,” bebernya.
Namun, ia menambahkan bahwa atas inisiatif PT. SKJ pernah menyiapkan ratusan hektare lahan untuk mengatasi kekurangan yang ada. Sayangnya, rencana tersebut tidak dapat terealisasi karena adanya oknum-oknum yang tidak menjalankan kesepakatan sebagaimana mestinya.
“Awalnya, direncanakan perluasan sekitar 300 hektare, tetapi tidak terwujud karena informasi yang kami terima menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah ditumbuhi sawit dan disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
DPRD Berau berharap agar kedua belah pihak segera mencapai kesepakatan sehingga kerja sama dapat terus berjalan tanpa adanya perselisihan antara perusahaan dan pihak koperasi.
“Ke depan, semoga kerja sama dan koordinasi antara perusahaan dan koperasi dapat berjalan dengan baik agar tidak ada perselisihan lagi,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Ikbal Nurkarim