TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025) lalu, terus menjadi perbincangan di berbagai sektor, termasuk bidang kesehatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sari, memastikan bahwa tenaga kesehatan yang telah dinyatakan lolos sebagai CASN tetap dapat bekerja meskipun belum menerima Surat Keputusan (SK) atau belum dilantik secara resmi.
“Untuk tenaga kesehatan yang saat ini belum menerima SK atau belum dilantik, mereka masih tetap bekerja hingga saat ini,” ujar Lamlay Sari.
Ia menegaskan bahwa hak-hak tenaga kesehatan yang bekerja di bawah Dinkes tetap diberikan.
Pihaknya telah memastikan pembayaran gaji mereka tetap berjalan meskipun status mereka masih menunggu pengangkatan resmi.
“Data nama-nama tenaga kesehatan yang lolos seleksi PPPK sudah kami terima, dan pembayaran gaji mereka tetap kami amprahkan melalui Dinkes,” tambahnya.
Lamlay juga menyebutkan bahwa penundaan ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional tenaga kesehatan di Berau.
Mereka tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu.
Meski begitu, ia mengakui bahwa Kabupaten Berau masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan.
Hingga saat ini, kebutuhan tenaga medis di berbagai fasilitas kesehatan masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Untuk mengatasi persoalan ini, Dinkes Berau terus berupaya dengan berbagai strategi, termasuk mendorong rekrutmen tenaga kesehatan baru serta memastikan kesejahteraan tenaga medis tetap terjamin.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan layanan kesehatan di Kabupaten Berau tetap optimal dan masyarakat dapat terus mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim