TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah ini diambil untuk memastikan lahan pertanian tetap terjaga dan tidak dialihfungsikan, mengingat luas LP2B di Berau saat ini hanya 2.311 hektare.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau, Junaidi, menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan guna mempertahankan lahan pertanian yang ada agar tidak tergerus oleh alih fungsi lahan.
“Saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur LP2B dengan luas 2.311 hektare. Dengan adanya usulan Raperda ini, lahan pertanian berkelanjutan dapat lebih terjamin,” ujarnya.
Selain menjaga keberlanjutan lahan, Pemkab Berau juga berupaya meningkatkan produktivitas petani melalui penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih, serta pupuk yang memadai.
“Kami sudah menyiapkan alsintan dan berbagai kebutuhan lainnya untuk tahun 2025. Maka dari itu, Perbup ini ditingkatkan menjadi Raperda agar ada dasar hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Junaidi menyebutkan bahwa Raperda ini juga bertujuan memberikan kepastian bagi petani, termasuk insentif agar mereka tetap mempertahankan lahan pertanian dan tidak tergiur untuk mengalihfungsikannya.
Menurutnya, sektor pertanian di Berau memiliki prospek ekonomi yang baik. Hal ini terlihat dari tingginya permintaan terhadap hasil panen petani, termasuk gabah kering panen yang langsung dibeli begitu selesai dipanen.
“Ini menunjukkan bahwa sektor pertanian di Berau memiliki potensi besar jika dikelola dengan baik,” imbuhnya.
Pihaknya berharap dengan adanya Raperda ini, para petani semakin terdorong untuk mengembangkan usaha pertaniannya tanpa khawatir kehilangan lahan akibat alih fungsi.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung petani dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian di Berau,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim