TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau tentang Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Kabupaten Berau terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 digelar pada Senin (10/3/25) pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Berau.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Berau, Subroto, Wakil Ketua 2 DPRD Berau, Sumadi dan anggota DPRD Berau yang lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Berau, Sri Juniarsih beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan bahwa pelaksanaan MoU ini didasari oleh Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu pada Pasal 239 ayat (1) diatur bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan dalam Propemperda
“Propemperda disusun pleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Perda,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa hal ini pun sesuai dengan Surat Ketua DPRD Kabupaten Berau nomor 170/44/DPRD/.III/I/2025 tertanggal (20/3/25) perihal persiapan Propemperda tahun 2025 dan Surat Bupati Berau nomor 180/74/HK.1/II/2025 tertanggal (10/2/25) perihal Penyampaian Perubahan Propemperda tahun 2025.
“Maka, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau telah melaksanakan rapat-rapat baik internal maupun rapat harmonisasi,” jelasnya.
“Pembahasan rancangan peraturan daerah bersama Kepala Bagian Hukum dan OPD pengusul,” sambungnya.
Pada kesempatan ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemda Berau ialah 7 Raperda dan 2 usulan merupakan inisiatif dari DPRD Berau sehingga totalnya 9 Raperda. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim