TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada Pilkada Kabupaten Berau tahun 2024 pada Rabu (18/9/24).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi menjelang pelaksanaan Pilkada, yang dimana untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Juga memastikan Alat Peraga yang di pasang tidak menggangu keindahan kota. Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu, Ira Kencana melalui Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Berau, Natalis L Wada mengatakan, pihaknya melibatkan semua pihak dalam pelaksanaan penertiban APS.
Ia menyebut, dalam rapat disampaikan bahwa Satpol PP tidak berani menurunkan beberapa reklame karena masuk ranah dari perizinan, sehingganya mereka perlu izin dari DPMPTSP untuk menurunkan reklame tersebut.
“Kita akan komunikasi dengan OPD terkait,” ujarnya.
Selain itu juga, waktu pelaksanaan penertiban akan dilakukan pada tanggal 23-24 September 2024 karena tanggal 25 akan dilaksanakan kampanye serentak karena tanggal 22 september akan dilakukan pengukuhan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Selama masa kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari, para pasangan calon akan menampilkan Visi dan Misi mereka kepada masyarakat.
Ia juga menuturkan, dari penyampaian Panwascam Tanjung Redeb, pemantauan tim menemukan APS di titik tidak diperbolehkan seperti media jalan, tiang listrik dan pohon, informasi ini juga di dapatkan dari laporan masyarakat.
“Salah satu permasalahan ini yang akan bersama-sama kita tangani,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, KPU Berau telah memfasilitasi pemasangan APK yang telah di atur baik dari segi jumlah maupun materi dari APK yg di buat oleh paslon, setiap kecamatan diatur berapa jumlahnya.
“Dan jika ada Baliho yang dipasang di halaman rumah warga sah saja jika yang punya rumah memberikan izin,” tuturnya.
Dirinya juga menjelaskan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan melakukan kampanye di 2 Zona, masing-masing selama 14 hari dan dan dilakukan sebanyak 2 kali.
“Zona 1 diantaranya di Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, Biduk-Biduk dan Zona 2 di Kecamatan Kelay, Segah, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Derawan, dan Maratua,” bebernya.
“Diluar dari zona bolehkah memasang APS? selama yang punya memberikan izin maka itu sah saja, dan selama materinya masih sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Dirinya menuturkan, bahwa penertiban akan difokuskan pada APK yang besar yang dimana memerlukan mobil skylift yang dipinjam daei Dishub, selebihnya akan menyesuaikan karena waktu yang tersedia begitu terbatas.
“Untuk spanduk, baliho yang sudah mubazir (bakal calon yang gagal ikut) harus ditertibkan karena merusak pemandangan kota,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, sebelum pelaksanaan penertiban akan dilakukan himbauan kepada paslon bupati dan wakil bupati untuk melepas baliho spanduk secara mandiri dengan tidak berikan batas waktu untuk melepasnya.
Adapun jumlah estimasi dari petugas yang akan melakukan penertiban APS sebanyak 100 orang yang terdiri dari Polres, Kodim, Satpol PP, Dishub, Kominfo, Bawaslu, dan Panwas Kecamatan.
Perwakilan dari Dinas Kominfo juga menyampaikan bahwa, untuk 5 videotron yang ada akan mengikuti aturan yang berlaku dan tidak akan menampilkan hal yang bersifat politik dan lebih menampilkan profil Kabupaten Berau.
“Terkait Videotron milik swasta itu punya kewenangan dari perizinan untuk memberikan regulasinya,” tandasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim