TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penerapan kebijakan untuk menyerap 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dinilai masih jauh dari harapan, terutama harapan masyarakat lokal sendiri.
Pasalnya, perusahaan beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, masih memprioritaskan tenaga kerja luar daerah ketimbang tenaga kerja lokal Berau.
Beberapa waktu lalu, sejumlah perwakilan dari masyarakat lingkar tambang, menyuarakan kekecewaannya pada sejumlah perusahaan di Bumi Batiwakkal.
Menurutnya, selama ini Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja tidak diindahkan oleh perusahaan. Perusahaan dinilai lebih mempermudah masuknya tenaga kerja luar daripada memberikan peluang bekerja kepada masyarakat lokal Berau.
Kekecewaan itu disampaikan kepada Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi P Mangunsong. Politisi PDIP ini mengatakan kekecewaan masyarakat dinilai wajar, pasalnya penyerapa tenaga kerja lokal diperkirakan belum mencapai persentase yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
“Saya menerima keluhan dari beberapa pihak terkait penyerapan tenaga kerja lokal yang belum maksimal dilakukan perusahaan. Kekecewaan itu saya pikir wajar diluapkan, karena sampai saat ini masih banyak masyarakat Berau yang dipersulit untuk bekerja di sebuah perusahaan, entah itu persyaratan atau proses rekruitmennya,” ujarnya.
Rudi meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di Berau dapat kembali mematuhi regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut. Ia meminta pihak perusahaan membuka mata atas keluhan tersebut.
“Saya minta perusahaan bisa membaca kembali Perda yang ada, jangan sampai masyarakat lokal Berau hanya menjadi penonton di dalam rumahnya,” sambungnya.
Rudi juga meminta agar Pemkab Berau dapat menegaskan penerapan Perda tersebut pada setiap perusahaan yang beroperasi di Berau.
“Pemkab juga harus turun tangan mencarikan solusi yang tepat, mendudukkan perusahaan dengan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini. Bagaimana pun juga, masyarakat lokal tidak boleh hanya duduk manis menjadi penonton. Justru masyarakat lokal harus lebih banyak diberdayakan atas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) mereka,” pintanya. (adv/mrt)
Editor: Dedy Warseto