TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Pusat telah memberlakukan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Peraturan ini juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Atas kebijakan tersebut, muncul berbagai pertanyaan dari kalangan ASN, terkait pendapatan mereka yang tentunya terancam berkurang karena pemotongan atas Tapera tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said saat dihubungi Portal Berau melalui sambungan telepon mengatakan hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan terhadap ASN di Kabupaten Berau.
Pasalnya, petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan kebijakan Tapera hingga saat ini belum juga diterima Pemkab Berau.
“Kami sudah mendengar informasi berkaitan Tapera ini, tapi sampai sekarang kami belum menerima juknis pelaksanaannya,” ungkapnya, Rabu (29/5/2024).
Meski demikian, ia menyebut Pemkab Berau akan menjalankan apa pun yang diinstruksikan Pemerintah Pusat setelah juknis diterima. Namun berkaitan dengan hal itu pula, Said berharap jika kebijakan tersebut dilaksanakan pada kalangan ASN Bumi Batiwakkal, agar tidak sampai mengurangi pendapatan pokok ASN.
Ada pun kebijakan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Tapera diketahui akan memotong gaji ASN sebesar 3 persen setiap bulannya.
“Kalau instruksinya seperti itu, tentunya kami akan laksanakan sesuai arahan dan juknis. Tapi ada harapan agar pemotongan Tapera ini kalau bisa jangan dari gaji pokok ASN. Tapi lagi-lagi kami hanya menunggu juknis saja, pemgambilan dananya dari mana itu juga semua tergantung juknis pusat,” ucapnya.
Berdasarkan PP yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, pemotongan gaji untuk Tapera tak hanya berlaku bagi ASN, namun termasuk juga karyawan swasta.
Ada pun untuk karyawan swasta, Tapera akan ditanggung sebesar 0,5 persen oleh perusahaan dan karyawan menanggung 2,5 persen.
Sementara itu, untuk peserta mandiri harus menanggung seluruh jumlah tabungan sendiri.
Pasal 7 menjelaskan bahwa peserta Tapera tidak hanya mencakup Aparatur Sipil Negara (ANS), TNI dan Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan siapa saja yang mendapatkan gaji atau upah. (adv/mrt)
Editor: Dedy Warseto