PORTALBERAU, TANJUNG REDEB, – Sebanyak 30 anggota DPRD Berau termasuk ketua dan wakil ketua, telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1456 H, pada akhir bulan Maret 2024.
Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman, saat diwawancarai Portal Berau Online, Senin (1/4/2024).
“Untuk tunjangan THR dewan sudah cair semua akhir bulan lalu,” katanya.
Adapun besaran nilai THR yang diterima untuk Ketua DPRD sebesar Rp 4.587.450, Wakil Ketua Rp 3.698.400 dan untuk anggota lainnya rata-rata Rp 2.855.250.
Pemberian THR kepada anggota DPRD dimuat dalam pasal 3 ayat 3 PP 14 Tahun 2024.
Nominal THR yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD juga diatur secara khusus dalam PP tersebut.
Pengaturan soal nominal THR diatur dalam pasal 5 ayat 9 PP 14 Tahun 2024.
Dalam aturan disebutkan bahwa anggota DPRD berhak menerima THR dan gaji ke-13 sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan atau anggota DPRD.
Khusus tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD akan dibayar menggunakan APBD daerah bersangkutan. (Adv)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto