TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi mengungkapkan bahwa ada sebanyak 16 orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Berau berhasil ditangani Dinsos di sepanjang Tahun 2023 lalu.
Dikatakannya, terjadi peningkatan dibandingkan dengan Tahun 2022 lalu yakni menangani sebanyak 14 ABH.
“Memang terjadi peningkatan, namun dapat diatasi,” ungkap Iswahyudi.
Lanjutnya, ABH merupakan anak yang diduga telah melakukan tindakan kriminal yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum karena telah melanggar undang-undang hukum pidana. Bisa anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, maupun anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Ia menyebut, rinciannya ada lima jenis kasus yang terjadi di Berau. Di antaranya, pencabulan sebanyak 4 anak, pencurian sebanyak 7 anak, pembunuhan sebanyak 1 anak, anak korban kekerasan fisik dan mental sebanyak 3 anak, serta korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual sebanyak 1 anak, baik yang terdiri dari pelaku maupun korban.
Diakui Iswahyudi kebanyakan kasus pelecehan seksual yang terjadi dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti orang tua angkat korban, saudara, tetangga dan sebagainya. Terbanyak berada di Kecamatan Kelay, menyusul Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Tanjung Redeb, Maratua, dan Derawan.
“Ini tentunya sangat memperihatinkan sekali. Orang terdekat yang harus menjaga tetapi malah menyakiti. Karena korbannya ini identitasnya Berau, maka setelah direhabilitasi biasanya dikembalikan ke keluarga,” bebernya..
“Berbeda bila korbannya betul-betul terlantar tidak ada keluarga, akan dicarikan kerja di Samarinda,” sambungnya.
Iswahyudi menuturkan bahwa, pihaknya juga selama ini terus menerima laporan dari masyarakat dan laporan tersebut tentunya langsung ditindaklanjuti. Dengan bekerja sama dengan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya lanjut melakukan asesmen atau mengumpulkan data, menganalisis, serta menginterpretasi data dan informasi. Kemudian melakukan koordinasi dengan UPT PPA dan Unit PPA Polres Berau.
“Hasil asesmen itu akan ketahuan, terkait rekomendasi apa yang harus dilakukan untuk kemudian ditindaklanjuti,” tuturnya.
Dirinya menerangkan, biasanya pihaknya merujuk ke UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak (PSPA) di Samarinda. Sebab, Kabupaten hanya fokus pada pelayanan di luar panti. Sementara, yang berkewajiban memberikan pelayanan di panti sebenarnya adalah Dinsos Provinsi Kaltim.
“Dalam hal ini ada petugas atau pendamping di panti, khusus untuk perlindungan anak,” katanya..
Di dalam panti, ABH akan ditindak sesuai dengan kebutuhannya. Jika masih sekolah akan direhabilitasi sekaligus disekolahkan hingga lulus SMA. Permasalahan anak merupakan tanggung jawab negara, bukan hanya pemerintah tetapi lebih baik terbangun sinergi seluruh jajaran yang memiliki peran dan kepedulian terhadap anak.
“Hidupnya akan dijamin oleh negara hingga lulus SMA,” pungkasnya. (Yud/Ded)