TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan mengundang seluruh perwakilan partai yang ada di Kabupaten Berau.
Ditemui usai rakor, Anggota KPU Berau Devisi Sosdiklih Farmas dan SDM, Saharudin menerangkan bahwa kegiatan rakor ini adalah menyampaikan terkait jadwal rapat umum Pasangan Calon (Paslon) dengan partai pengusul sesuai yang telah ditentuakan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU No 78 Tahun 2024.
“Kami sebagai perpanjangan mulut dan mengikuti apa yang sudah ditentukan KPU RI,” ungkap Saharudin, Sabtu (20/1/240.
Lanjutnya, rapat umum ini bertujuan agar jadwal dari kampanye paslon presiden dari tingkat pusat hingga kampung bisa berjalan bersamaan sesuai jadwal dan di hari yang sama, begitu juga seterusnya jadwal bagi paslon lainnya.
“Di hari yang sama hanya satu paslon saja, besoknya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, berlaku dari tingkat pusat hingga ke kampung,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, kampanye pemilihan umum ini akan dimulai dari Tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Kata dia, Tanggal 11 Februari hingga 14 Februari saat pemilihan merupakan masa tenang. Rakor ini juga sebelumnya telah dirakorkan di tingkat pusat dan rakor di Berau sendiri merupakan susulan.
“Berau memiliki 4 Daerah Pemilihan (Dapil), disetiap dapil akan dibagikan partai pengusul mana saja yang mendapatkan jadwalnya. Masing-masing paslon dan partai pengusul paslon mempunyai kesempatan berkampanye selama 6 kali dan/ 6 hari tiap dapil,” terangnya.
Selain itu, KPU Berau juga telah menetapkan satu titik lokasi tempat kampanye di 13 kecamatan yang ada sesuai aturan yang telah dikeluarkan KPU RI. Juga telah ditentukan waktu pelaksanaan kampanye tersebut, yakni dimulai dari Pukul 09.00 WITA hingga 18.00 WITA dengan catatan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
“Kapasitas tempat kampanye juga berbeda-beda antara 1.000 hingga 5.000 orang sesuai luasan lokasi titik kampanye di kecamatan tersebut. Misalnya di Kecamatan Tanjung Redeb lokasinya di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Sei Bedungun bisa menampung hingga 5.000 orang, berbeda dengan di Kecamatan Sambaliung, Lapangan Bola Sambaliung yang hanya bisa menampung 1.000 orang,” bebernya.
Saharudin berharap, jadwal rapat umum ini tidak ada yang bertabrakan dengan jadwal yang telah dibuat mandiri oleh peserta pemilu lain dengan metode-metode lainnya. Hal tersebut agar jadwal rapat umum dapat berjalan lancar.
“Semoga tidak ada kendala, apalagi sampai bertabrakan. Kita ingin semuanya berjalan lancar sesuai keinginan kita semua,” tandasnya. (Yud/Ded)