TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau menegaskan komitmennya menyelesaikan berbagai persoalan yang masih membayangi kawasan eks transmigrasi, mulai dari legalitas lahan hingga fasilitas umum yang belum memiliki kepastian status tanah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakili Staf Ahli Bidang SDM dan Keuangan Setkab Berau, Jaka Siswanta saat membuka , Kamis (21/5/26).
Dalam kesempatannya, Jaka menyebut program transmigrasi masih menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan usaha, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan di kawasan eks transmigrasi di Kabupaten Berau.
“Saat ini masih terdapat berbagai tantangan di kawasan eks transmigrasi, mulai dari persoalan lahan restan, okupasi masyarakat pada lahan HPL, hingga tumpang tindih lahan masyarakat, perusahaan maupun ulayat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan legalitas lahan menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi masyarakat. Banyak lahan yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun bercocok tanam, namun belum memiliki kepastian hukum karena terbentur regulasi dan izin dari kementerian terkait.
Selain itu, fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti sekolah maupun tempat ibadah juga disebut mengalami kesulitan memperoleh bantuan pembangunan karena belum adanya legalitas tanah.
“Fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan eks transmigrasi banyak yang belum bisa mendapatkan bantuan karena belum memiliki legalitas atas tanah,” katanya.
Karena itu, Pemkab Berau berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat eks transmigrasi, khususnya terkait legalitas lahan, infrastruktur, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta penyelesaian tanah restan dalam HPL.
Jaka juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun langkah strategis dan terpadu melalui proses inventarisasi, verifikasi, hingga penyusunan dokumen pendukung.
Ia meminta kepala kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), camat, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dapat berkolaborasi aktif bersama narasumber dari kementerian untuk mencari solusi penyelesaian persoalan secara bertahap dan terarah.
“Saya berharap terwujud komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan di kawasan eks transmigrasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




