TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan skema subsidi tertutup terhadap penyaluran elpiji 3 kilogram atau gas melon.
Skema subsidi tertutup tersebut bermaksud agar penyaluran gas melon dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi Setda Berau, Kamaruddin, hal itu sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024, yang mana pihak pangkalan maupun sub agen, tidak boleh lagi menyalurkan elpiji 3 kilogram ke pengecer. Sehingga pembelian gas melon tersebut hanya dapat dilakukan langsung ke pangkalan maupun sub agen, dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Aturan ini sudah berlaku sejak awal tahun 2024. Pangkalan dan sub agen tidak boleh lagi menyalurkan gas melon ke pengecer. Artinya, gas melon tersebut sudah tidak boleh ada di pengecer lagi. Kalau masyarakat mau membeli, harus membawa KK atau KTP untuk membuktikan bahwa memang berhak membeli elpiji bersubsidi ini,” ujarnya kepada Portal Berau Online, Kamis (4/1/2023).
Selain itu, dikatakannya jika dikalkulasikan dengan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Berau, jatah elpiji bersubsidi tersebut sangat mencukupi.
“Kalau mau melihat data warga miskin dan yang layak menerima subsidi elpiji ini, sebenarnya jatah gas melon yang masuk ke Berau tidak pernah kurang. Dalam setahun jatah gas melon yang masuk itu mencapai 64 matrik ton, itu sudah sangat mencukupi. Yang membuat tidak cukup itu kan ya orang-orang yang seharusnya tidak layak menerima, justru diam-diam menggunakan epiji bersubsidi juga,” jelasnya.
Hal itulah yang dikatakannya menjadikan aturan subsidi tertutup tersebut mulai diberlakukan di Kabupaten Berau, sehingga penyaluran gas melon dapat sesuai sasaran.
Ia juga menyebut jika masih terdapat pengecer gas melon, dapat dilaporkan kepada pihak Diskoperindag sebagai pihak yang menangani terkait elpiji secara teknis.
“Sekarang persoalan elpiji ini juga telah kami limpahkan kepada Diskoperindag, jadi kalau ada yang masih menemukan pengecer, apalagi yang menjual dengan harga tidak masuk akal, silahkan lapor saja ke Diskoperindag,” pungkasnya. (Mrt/Ded)