TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Melalui Operasi Antik yang dilakukan Polres Berau sejak 19 September hingga 9 Oktober 2023, Satreskoba Polres Berau berhasil mengungkap 26 kasus narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 25 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut disampaikan Waka Polres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa pada Kamis (12/10/2023). Disebutkannya, barang bukti yang berhasil diamankan selama giat Operasi Antik tersebut diantaranya 128,69 gram sabu, 4.037 butir yarindo dan 1.544 butir LL.
“Jumlah pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus-kasus yang sudah kita ungkap sebelumnya. Di Kabupaten Berau ini rata-rata pengedar, sementara untuk bandarnya sendiri kebanyakan dari daerah Kaltara atau Samarinda,” jelasnya.
Lanjutnya, Polres Berau berupaya untuk membersihkan Bumi Batiwakkal dari peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Adapun para tersangka rata-rata merupakan ibu rumah tangga, pekerja harian lepas hingga residivis. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait upah yang diterima para tersangka dalam proses pengedaran barang haram tersebut.
“Modusnya rata-rata mereka melemparkan barang tersebut di suatu tempat yang dijanjikan dan kemudian ada pihak lain yang mengambilnya. Dan faktanya obat-obatan terlarang ini memang mau diedarkan di wilayah hukum Berau,” ungkapnya.
Adapun pengungkapan kasus terbanyak dilakukan Polres Berau di wilayah Tanjung Redeb yaitu sebanyak 48 sampai 50 gram. Hingga saat ini dikatakannya masih belum ada indikasi sindikat dalam kasus-kasus tersebut.
“Para pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif melaporkan jika ada hal mencurigakan terkait peredaran gelap ini. Dan jika ada anak sekolah yang kelihatan tingkahnya sudah aneh-aneh, tolong dilaporkan kepada kami agar bisa di assesment atau dinilai kesehatannya,” tandanya. (Mrt/Ded)