TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut dengan disahkannya 4 Raperda menjadi Perda, yang salah satunya merupakan Perda Perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, pada Sidang Paripurna, harus dapat mengakomodir masyarakat sekitar wilayah perkebunan.
“Kita ingin masyarakat di sekitar perkebunan bisa mendapatkan manfaat perekonomian atas kehadiran perkebunan di wilayahnya, dan salah satunya adalah diberikan peluang untuk melibatkan masyarakat sekitar perkebunan dalam mengelola limbah dan ini bisa menjadi sumber ekonomi yang baru untuk masyarakat sekitar perkebunan,” ungkap Suharno saat membacakan isi pandangan akhir fraksi PPP.
Selain itu diungkapkannya, tidak kalah penting agar Pemkab Berau mengkaji ulang untuk bisa memberi bantuan bibit sawit kepada masyarakat.
“Bantuan bibit kelapa sawit kepada masyarakat selama ini tidak pernah ada lagi. Padahal dengan bantuan bibit sawit tersebut, masyarakat sangat terbantu untuk meningkatkan perekonomian,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda Perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan tersebut, fraksi PPP menyetujui namun tetap berharap agar segala catatan yang diberikan oleh fraksi PPP menjadi perhatian bagi Pemkab Berau. (Mrt/Ded/Adv)